Saksi Kembali Ungkap Peran Hari Sabarno dalam Kasus Damkar
Berita

Saksi Kembali Ungkap Peran Hari Sabarno dalam Kasus Damkar

Gubernur Maluku Utara menyatakan Hari Sabarno pernah memberikan perintah langsung untuk membeli lima unit mobil pemadam kebakaran.

CR-8
Bacaan 2 Menit
Saksi Kembali Ungkap Peran Hari Sabarno dalam Kasus Damkar
Hukumonline

Gaya 'ngebos' ditunjukkan Hari Sabarno pada bawahannya. Termasuk menanggapi keluhan Gubernur Maluku Utara Thaib Armain. Thaib memang mengeluh pada Hari Sabarno di ruang kerja Menteri Dalam Negeri. Peristiwa itu terjadi pada 2004, tatkala Thaib menjabat Gubernur Maluku Utara untuk periode pertama.

 

Kala itu Thaib sowan ke Mendagri. Tapi, dia tidak sendiri. Di ruang Hari sudah ada Hengky Samuel Daud, pemilik PT Istana Sarana Raya, penyedia alat pemadam kebakaran rekanan Departemen Dalam Negeri.

 

Menurut Thaib saat bersaksi untuk terdakwa Hengky di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/11). Hari, kata Thaib, membuka pembicaraan dengan menyatakan, "Saudara Daud, ini Gubernur Malut (Maluku Utara, red) yang sudah pesan lima (unit mobil pemadam kebakaran) lagi," ujar Hari seperti diulang Thaib.

 

Namun, Thaib keberatan akan perkataan Hari. Pasalnya, dia mengetahui bahwa anggaran daerah Malut tahun 2004 tak mampu untuk membeli lima unit alat damkar sekaligus.

 

"Setelah mengatakan itu, Pak Hari hanya tersenyum saja," papar Thaib.

 

Lalu, tutur Thaib, "Pak Hari berkata lagi, ‘Ya, selesaikan dan bayar saja.’,"

 

Setelah itu, Thaib tak protes lagi. Maka, pada tahun 2004, Hengky mengirim lima unit damkar. Anehnya, setelah barang tersebut ada di kantor Pemprov Malut, baru terbentuk panitia pengadaan.

 

Thaib juga tidak menjelaskan, apakah pernyataan Hari itu sebagai perintah atau sebatas saran. Namun, pengadaan alat damkar di Malut tetap dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait