Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti
Korupsi Alkes:

Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti

Saksi juga akui disuruh melakukan penunjukan langsung.

NOV
Bacaan 2 Menit
Saksi Akui Terima Uang dari Direktur Prasasti
Hukumonline

Penuntut umum menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Ditjen Bina Pelayanan Medik (Yanmed) Depkes tahun anggaran (TA) 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Mereka adalah mantan Ketua Panitia Pengadaan Tatan Saefuddin, Sekretaris Panitia Usman Ali, dan anggota Panitia Hilman Hamid.

Tatan, Usman, dan Hilman yang diperiksa secara bersamaan, mengaku tidak memiliki sertifikat pengadaan. Tatan diangkat menjadi Ketua Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Yanmed untuk pelaksanaan pengadaan alkes dan perbekalan wabah flu burung TA 2006 di 44 rumah sakit dengan anggaran Rp42,456 miliar.

Saat pengadaan, Ratna menjabat Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tatan dan Usman mendapat arahan dari Ratna bahwa pengadaan dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung sesuai rekomendasi Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Selain itu, menurut Tatan, Ratna memberitahukan pengadaan akan dikerjakan PT Rajawali Nusindo. Ratna meminta pengadaan segera dilaksanakan dengan penunjukan langsung karena kebutuhan alkes untuk wabah flu burung sudah sangat mendesak, menyebar, dan ditakutkan terjadi penyebaran secara human to human.

“Jadi waktu itu memang dikatakan ada PT Rajawali Nusindo, cuma sebaiknya dibuat semacam pendamping untuk melihat harga perbandingan. Ada dua perusahaan lagi, PT Indofarma Global Medika dan PT Biofarma. Ketiga perusahaan mengikuti prakualifikasi, tapi saat penawaran PT Indofarma mundur,” kata Tatan, Senin (3/6).

Pertimbangan panitia mengundang PT Rajawali, PT Biofarma, dan PT Indofarma untuk mengikuti prakualifikasi karena ketiga BUMN tersebut pernah mengerjakan pengadaan alkes di Depkes. Selanjutnya, Tatan meminta spesifikasi barang dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian disetujui Ratna selaku PPK.

Tatan lalu diperkenalkan Usman dengan Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno. Setelah melakukan konfirmasi kepada Ratna, Tatan mengetahui perusahaan Sutikno yang akan melaksanakan pengadaan sebagai mitra PT Rajawali. PT Prasasti diketahui sebagai perusahaan milik Bambang Rudjianto Tanoesudibjo, kakak Hary Tanoesudibjo.

Sesuai arahan Ratna, PT Rajawali ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan alkes dan perbekalan wabah flu burung TA 2006. Meski PT Rajawali yang menandatangi kontrak,nyatanyapekerjaan pengadaan dilakukan PT Prasasti. Tatan membiarkan pelaksanaan dilakukan PT Prasasti karena sudah menjadi arahan Ratna.

Setelah pengadaan berlangsung, Tatan mendapat uang sebesar Rp20 juta dari Sutikno. Namun, uang Rp20 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Sementara, Usman juga mendapatkan uang uang Rp17,5 juta dari Sutikno. “Pernah menerima Rp17 juta. Uang itu untuk biaya fotocopy dan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Penunjukan langsung juga dilakukan dalam pengadaan alkes dari sisa DIPA TA 2006 Rp8,823 miliar. Tatan mengungkapkan, tidak dilibatkan lagi, walau masih berstatus sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Namun, dia mengetahui pengadaan yang dilakukan dari DIPA TA 2006 dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai arahan Ratna.

Sama halnya dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P TA 2007 sebesar Rp50 miliar. Ratna juga mengarahkan penunjukan langsung dalam pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P TA 2007 sebesar Rp30 miliar.

Menanggapi keterangan Tatan, Usman, dan Hilman, Ratna tidak banyak keberatan. Dia hanya mengatakan keberatan mengenai siapa sebenarnya yang mengarahkan penunjukan langsung. Arahan penunjukan langsung tidak berasal dari Ratna secara pribadi. “Arahan dari Siti Fadilah Supari selaku Menkes,” tuturnya.

Senada, pengacara Ratna, LMM Samosir menyatakan penunjukan langsung merupakan perintah Menkes Siti Fadilah Supari. Arahan itu sudah dibahas di berbagai tingkatan sampai Inspektorat Jenderal. Apalagi, penyebaran wabah flu burung sudah menjadi kondisi darurat yang ditetapkan Menkes melalui surat keputusan. 

Tags:

Berita Terkait