Saksi Akui Pemberian Uang kepada Bahasyim
Berita

Saksi Akui Pemberian Uang kepada Bahasyim

Uang ditransfer ke rekening anak terdakwa. Kesaksian seorang pengacara terkenal ditunggu.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Cendani Kusuma saksi membenarkan pemberian uang kepada<br> terdakwa Bahasyim Assyifie. Foto: Sgp
Cendani Kusuma saksi membenarkan pemberian uang kepada<br> terdakwa Bahasyim Assyifie. Foto: Sgp

Cendani Kusuma, karyawan sebuah kantor konsultan hukum terkenal, membenarkan pemberian uang kepada terdakwa Bahasyim Assyifie. Cendani diperintahkan atasannya untuk mencairkan uang sebesar satu miliar rupiah. Bersama Bahasyim, Cendani langsung ke BCA untuk mencairkan uang dimaksud.

 

Penjelasan itu disampaikan Cendani saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/10), dalam sidang lanjutan perkara Bahasyim. Majelis hakim dipimpin Didik Setyohandono seyogianya mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk KM, atasan Cendani. Bahasyim adalah mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh.

 

Diterangkan Cendani, ia baru mengenal Bahasyim ketika yang bersangkutan datang ke kantor konsultan hukum tempat Cendani bekerja pada 3 Februari 2005. KM memperkenalkan Bahasyim kepada Cendani. Namun saksi tak mengetahui pembicaraan KM dengan terdakwa. Yang pasti, setelah dikenalkan, Cendani diminta bosnya mencairkan uang satu miliar untuk Bahasyim. Lantaran sudah biasa mendapat perintah demikian, Cendani segera melaksanakan. Namun dia mengakui selama 15 taun bekerja di kantor konsultan hukum itu, baru kali ini Cendani diminta langsung mencairkan duit sebesar itu.

 

KM membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan yang telah disiapkan Cendani. Bersama terdakwa, saksi turun ke BCA yang ada di lantai satu gedung yang sama di kawasan Kuningan. Setelah menyerahkan slip penarikan uang kepada teller bank, Cendani melihat Bahasyim mengisi formulir. “Tapi saya tidak lihat isinya apa. Setelah itu saya tinggal dan Bahasyim menunggu di kasir,” jelas Cendani.

 

Cendani lalu melaporkan apa yang dia lakukan kepada KM. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Cendani mengatakan ia memberitahukan telah menyerahkan slip penarikan uang kepada kasir BCA.

 

Pengacara Bahasyim, OC Kaligis, sempat mempertanyakan apakah saksi melihat terjadinya debet. “Tidak,” kata saksi.

 

Bahasyim sendiri mengaku pernah mendatangani kantor KM di gedung Bina Mulia Kuningan. Namun dia menyanggah datang ke BCA bersama Cendani. Sebelum ke kasir, mereka berpisah. “Saya tidak bersama-sama turun ke bawah untuk ke kasir,” katanya.

 

Bahasyim juga menampik keterangan Cendani yang menyatakan memindahkan uang Rp1 miliar ke rekening keluarga. Tanpa menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa, Bahasyim membenarkan uang dari KM ditransfer ke rekening putrinya. “Uang tersebut masuk ke rekening anak saya,” ujarnya.

 

Mati lampu

Sidang kasus ini sempat diskors karena pada saat hujan mengguyur Jakarta, listrik di kawasan PN Jakarta Selatan padam. Pada saat itu majelis mengagendakan mendengar keterangan Yanti Purnama, karyawan BNI 46.

 

Majelis mencoba melanjutkan sidang dengan mengunakan lampu penerang neon. Namun karena lampu penerang tak cukup membuat terang ruangan, sidang ditunda. Apalagi saat itu Yanti hendak menguraikan rekening isteri Bahasyim di BNI yang dibuka pada 5 Oktober 2004. Ketika dibuka pertama kali, rekening itu diisi Rp633 juta. Pada April 2010, isinya sudah mencapai Rp41,7 miliar. Pembengkakan jumlah saldo juga terjadi pada rekening lain yang dibuka pada Februari 2005. Saldo awal ‘hanya’ AS$271 ribu, naik menjadi AS$681 ribu setahun kemudian 

 

Kaligis enggan mengomentari materi persidangan dengan alasan sidang masih dalam proses. “Sidang masih jalan,” ujarnya pendek.

 

Pada sidang pekan mendatang, majelis hakim diagendakan mendengar kesaksian KM, plus sidang lanjutan keterangan Yanti Purnama.

Tags: