“Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan
LIPUTAN KHUSUS

“Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan

Pakar menilai tidak bisa disamakan atau disandingkan nama sebuah badan hukum dengan sebuah merek.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Selanjutnya, mengenai hak merek yang didaftarkan oleh BANI Mampang, Dwiyanto menduga pendaftraan merek dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang. Pasalnya, BANI Mampang tidak berbadan hukum sehingga pilihannya adalah seorang atau beberapa orang.  (Baca Juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)
“Kalau yang lama saya menduga mendaftarkan itu satu orang atau lebih dari seseorang, Mungkin Pak Husseyn atau pak Husseyn dan siapa, tapi orang. Yang dia daftar ketika itu istilah BANI. Kalau alamat boleh saja pakai istilah BANI, tetapi kalau bukan badan hukum dia perorangan. Biasanya nama ditaruh, kalau ternyata ketahuan belakangan ini dia tidak berbadan hukum seharusnya nama orang. Karena kita tidak dikenal cuma dua, orang atau badan hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan sertifikat merek BANI terdapat nama dan alamat pemilik merek yaitu BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA. sedangkan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh perorangan atau beberapa orang atau badan hukum saja.
“Kecuali dia mengajukan dalam persekutuan perdata yang lain. Jadikan orang dan badan hukum, siapa tahu dia bikin firma, bukan badan hukum tertapi badan usaha, sehingga yang tersebut di sana ada BANI,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa merek dan badan hukum berbeda rezimnya. Sehingga apabila ada pihak yang mendaftrakna badan hukum dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia tidak melanggar hukum ataupun tidak melanggar UU Merek. (Baca Juga: BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum)
“Tidak melanggar hukum karena itu nama badan hukum, terkecuali dia mendaftrakan merek. Boleh saja dia mendaftarkan, namun kemungkinan besar akan ditolak. Tapi ini konteks adalah AHU dan HKI. Beda kewenangan. Beda urusan nama badan hukum di AHU tidak ada hubunganhya dengan merek. Dan tidak melanggar UU Merek, karena dia tidak bisa klaim itu sebagai merek, itu adalah nama badan hukum. Itu berbeda,” ungkapnya.



Hukumonline.com
Infografis: BAS




Perseteruan antara dua Badan Arbitrase Internasional (BANI) mengakibatkan klaim siapa yang berhak untuk menggunakan nama BANI. BANI Mampang menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan merek BANI ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian sudah mendapatkan sertifikat merek. Begitu juga pihak BANI Sovereign, mengklaim sudah mendaftarkan BANI Pembaharuan sebagai Badan Hukum dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Tags: