“Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan
LIPUTAN KHUSUS

“Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan

Pakar menilai tidak bisa disamakan atau disandingkan nama sebuah badan hukum dengan sebuah merek.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Direktur Intellectual Property Advisory Services (IPAS) Institute, Dwiyanto Prihartono, berpendapat bahwa merek dengan nama badan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Merek didaftrakan di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan nama badan hukum didaftarkan di Ditjen Administrasi Hukum Umum.“Terpisah dua, jadi tidak bisa disamakan atau disandingkan nama sebuah badan hukum dengan sebuah merek,” tuturnya kepada hukumonline, akhir September lalu.Menurutnya, boleh saja jika Ditjen AHU menerbitkan keputusan perkumpulan badan hukum dengan nama BANI, tapi yang tidak boleh bila perkumpulan berbadan hukum yang baru tersebut mendaftarkan merek BANI lagi ke Dirjen Kekayaan Intelektual.Selanjutnya, konteks perkumpulan diartikan berbadan hukum tidak berarti diartikan mendaftrakan mereknya. “Direktoratnya berbeda. Nah masalahnya buat organsiasi baru ini hanya bisa menamakan dirinya sebagai nama badan hukumnya saja, yang kebetulan BANI,” ungkapnya.Namun, Dwiyanto mengakui akan ada problem di lapangan nantinya bila ada BANI yang berbeda (BANI Mampang dan BANI Pembaharuan). Otomatis, kata Dwiyanto, BANI yang lebih dulu ada akan terganggu dengan BANI yang baru lahir.“Karena mereka sudah mendaftrakan merek. Bila mau, di kop surat, dia (BANI Pembaharuan, red) tidak pakai singkatan BANI, tapi pakai nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia Badan Hukum,” ujarnya.Selanjutnya, mengenai hak merek yang didaftarkan oleh BANI Mampang, Dwiyanto menduga pendaftraan merek dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang. Pasalnya, BANI Mampang tidak berbadan hukum sehingga pilihannya adalah seorang atau beberapa orang. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: