Sakit Membuat Jaksa Hentikan Pemeriksaan Dahlan Iskan
Aktual

Sakit Membuat Jaksa Hentikan Pemeriksaan Dahlan Iskan

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Intinya pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini," katanya.
Sementara itu, Dahlan Iskan usai diperiksa mengatakan meskipun dirinya selama beberapa hari ini sudah diperiksa secara terus menerus, tetapi pemeriksaan tersebut masih belum selesai dilakukan.
"Pemeriksaan ini cukup panjang, karena banyak pertanyaan ada total 86 pertanyaan belum ditambah dengan anak pertanyaan yang mencapai tiga sampai empat pertanyaan," katanya.
Ia mengatakan, banyaknya pertanyaan tersebut dikarenakan posisinya yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT PWU dan dianggap banyak tahu.
"Selain itu, peristiwa ini sudah terjadi sekitar 13 sampai dengan 14 tahun yang lalu sehingga saya harus pelan-pelan untuk mengingat peristiwa ini," katanya.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.




Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Dahlan Iskan (DI) selaku mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) dihentikan karena DI sakit.
Tags: