Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah
Utama

Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah

Ketua KHN Prof. J.E. Sahetapy membantah bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bubar. Ia mengatakan bahwa banyak pihak yang tidak menyukai keberadaan termasuk Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Amr
Bacaan 2 Menit

Di lain pihak, kata Sahetapy, KHN merupakan lembaga non struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Tidak ada tumpang tindih. Karena kitalah dari Komisi Hukum Nasional kita yang melakukan grand design untuk reformasi ini. Kalau BPHN cuma lebih banyak bergerak di bidang perundang-undangan," jelas Sahetapy.

Tugas dan Fungsi KHN sesuai Keppres No.15/2000

Pasal 2

Tugas Komisi meliputi :

a.

memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional;

b.

membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia..

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi :

a.       pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;

b.       penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden;

c.       penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum;

d.       pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.

 
Tags: