Di lain pihak, kata Sahetapy, KHN merupakan lembaga non struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Tidak ada tumpang tindih. Karena kitalah dari Komisi Hukum Nasional kita yang melakukan grand design untuk reformasi ini. Kalau BPHN cuma lebih banyak bergerak di bidang perundang-undangan," jelas Sahetapy.
Tugas dan Fungsi KHN sesuai Keppres No.15/2000
Pasal 2 Tugas Komisi meliputi :
Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum; b. penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden; c. penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum; d. pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional. |