Sah! UU 27/2022 Jadi Nomor Resmi UU PDP
Terbaru

Sah! UU 27/2022 Jadi Nomor Resmi UU PDP

Terdapat 76 pasal yang tercantum dalam UU PDP. Para pihak seperti pengendali data pribadi, prosesor data pribadi serta pihak lainnya yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU paling lama 2 dua tahun sejak diundangkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Sah! UU 27/2022 Jadi Nomor Resmi UU PDP
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. Terdapat 76 pasal yang tercantum dalam UU PDP dan para pihak seperti pengendali data pribadi, prosesor data pribadi serta pihak lainnya yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU paling lama 2 dua tahun sejak diundangkan.

UU PDP menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Kemudian, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.  Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Baca Juga:

Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Sebelumnya, Chairman Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih, menyampaikan pengesahan UU PDP baru merupakan tahap awal dari rezim pelindungan data di Indonesia. Terdapat aturan teknis hingga implementasi yang harus diperhatikan kedepannya agar UU PDP berfungsi menjaga kerahasiaan data masyarakat.  

“Apakah UU PDP dapat menjamin? Ini pertanyaan menarik. Tapi sama-sama harus kawal implementasi ini ke depannya. Masih ada beberapa hal yang kita tunggu. UU PDP ini bukan garis finis, tapi garis awal baru. Misalnya, bagaimana pembentukan institusinya, aturannya seperti apa, panduan-panduan teknisnya, bagaimana kepatuhannya, serta bagaimana UU ini diterapkan?” jelas Raditya dalam Instagram Live Hukumonline “Mampukah UU PDP atasi Persoalan Keamanan Data di Indonesia?” pada Selasa (18/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait