Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen
Terbaru

Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kebijakan bantuan bagi pekerja/buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker, Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker
Menaker, Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi(UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dibanding UMP Tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Angka itu sesuai dengan usulan besaran UMP yang disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068.

Besaran UMP Jakarta Tahun 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024. Dalam konsideran menimbang, beleid itu menyebut rekomendasi UMP tahun 2024 yang disampaikan Dewan Pengupahan tertanggal 17 November 2023. Serta mengutip Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun dan diumumkan paling lambat 21 November 2023,” begitu kutipan konsideran menimbang poin c Kepgub No.818/2023.

Beleid yang ditetapkan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) itu memuat 8 poin penting. Pertama, menetapkan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp.5.067.381 per bulan. Kedua, UMP Jakarta tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga:

Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga, Keempat, dan Kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ketujuh, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beberapa kebijakan seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tags:

Berita Terkait