Safenet Minta Pemerintah Batalkan Permenkominfo PSE Lingkup Privat
Terbaru

Safenet Minta Pemerintah Batalkan Permenkominfo PSE Lingkup Privat

Mulai materi muatannya berpotensi bertentangan dengan Pasal 12 Deklarasi Universal HAM, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, hingga three part test belum diatur ketat dalam mekanisme hukum. Kominfo mengimbau agar publik tak menyebarkan informasi atau analisa sepihak terkait Permenkominfo 5/2020 tanpa melakukan penelitian mendalam.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas Permenkominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ujarnya dalam siaran persnya.

Dia menerangkan beleid tersebut melindungi masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital. Karenanya, pemerintah memiliki tugas memberi perlindungan data di ruang digital, serta peredaran konten negatif. Seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, radikalisme, hingga terorisme berbasis digital.

Samuel menegaskan penyusunan Permenkominfo 5/2020 telah melalui proses konsultasi publik yang proses pembahasannya selama kurang lebih 8 bulan sejak Februari-November 2020. Dia menceritakan, dalam periode penyusunan, Kominfo telah menerima 27 masukan dari perusahaan dalam dan luar negeri. Kemudian masukan dari lembaga dalam dan luar negeri, asosiasi perusahaan, perdagangan dan industri, serta masukan dari negara sahabat

Karena itu, pelaksanaan Permenkominfo 5/2020 bakal dilakukan untuk menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Apalagi pihak kementerian berulang kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik; mengaudit secara berkala dan menata pengelolaan sistem elektronik menjadi lebih baik; dan memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan siber setiap PSE.

Dia pun mengimbau agar publik tak menyebarkan informasi atau analisa sepihak terkait Permenkominfo 5/2020 tanpa melakukan penelitian mendalam. Sebaliknya, masyarakat diminta menahan diri dari upaya penyebaran informasi yang tidak tepat, khususnya analisis terkait ketentuan Permenkominfo 5/2020 yang disusun secara sepiihak tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, mengedepankan asas kehati-hatian,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait