Saatnya MA dan Organisasi Advokat Berbenah
Berita

Saatnya MA dan Organisasi Advokat Berbenah

Advokat kerap menjadi penyambung mata rantai mafia peradilan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Akibat kasus ini, lanjutnya, makin kuat penilaian miring masyarakat pada sebagian aparat penegak hukum, termasuk pada pengacara. “Karena pengacara kerap berperan menyatukan mata rantai mafia peradilan,” ujarnya.

Menurut Martin kasus yang ditangani KPK ini tidak hanya merugikan lembaga peradilan, tetapi juga mencoreng dunia advokat yang merupakan profesi mulia. Ia berharap advokat lepas dari praktik suap menyuapkarena merugikan para pencari keadilan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Ahmad Yani malah enggan berkomentar banyakseperti rekannya terdahulu. Tapi dia menilai janggal ketika seorang pengacara memberikan dana kepada pegawai MA dan bukan pada hakim yang mengurus perkara.

Menurut Yani, pegawai MA itu berperan menjual informasi. Karena itu dia berharap MA makin memperketat pengawasan internal. Tak hanya mengawasi hakim agung, tetapi pegawai MA keseluruhan. “Apa urusan advokat dengan pegawai MA, yang bukan pengambil keputusan,” ujarnya.

Harry Witjaksono, anggota komisi III dari F-Partai Demokrat ituberpendapat pengetatan pengawasan dan pemberian sanksi harus masuk dalam Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tengah dibahas DPR.

Sekalipun direvisi, Harry yakin praktik suap oleh advokattakkan hilang begitu saja. “Karena mafia peradilanmasih kuat. Ini soal mental penegak hukum. Kalau regulasi ketat, tapi peluangnya ada,ya bagaimana,” ujarnya.

Harry mengatakan kasus ini harus dimanfaatkan organisasi advokat memperkuat pengawasan. Bahkan menjadi momentum untuk menguatkan pengaturan mekanisme hukum acara terhadap advokat dan penegak hukum lainnya agar diatur detail dalam RKUHAP. “Jadi apa yang dilakukan advokat itu harus diatur,” pungkasnya.

Sebelumnya,Anggota Komisi III lainnya yakni Nudirman Munir mengkritik MA yang belum berhasil membersihkan praktik menyimpang. Bahkan dia menilai Ia MA masih membuka celah mafia hukum.

Salah satunya adalah sidang yang tidak terbuka untuk umum dalam arti sebenarnya. Selain itu, putusan hakim pun sering tidak konsisten. Seharusnya, kata Nudirman, MA menjadi pusat pemberantasan mafia hukum, bukan sebaliknya.

Tags:

Berita Terkait