Saat Mutasi Dianggap Upaya PHK Diam-diam
Berita

Saat Mutasi Dianggap Upaya PHK Diam-diam

Karena dianggap sebagai upaya membuat pekerja tak nyaman bekerja.

Ady
Bacaan 2 Menit

Kemudian Doni mendapat surat pemanggilan kerja pertama tertanggal 21 Juni 2011. Surat itu menyebut bahwa Doni tidak masuk kerja sejak 11 Juni 2011 tanpa alasan jelas dan memerintahkan agar Doni masuk kerja pada 22 Juni 2011. Masalahnya Doni baru menerima surat itu pada 23 Juni 2011. Kemudian Doni mengirim surat balasan kepada pihak manajemen yang menyatakan kalau dirinya baru menerima surat itu pada 23 Juni 2011.

Jika Doni mendapat surat pemanggilan kerja, tidak begitu dengan Purwanto karena dia tidak pernah mendapatkan surat itu. Terhitung sejak bulan Juli 2011 pihak pekerja sudah tidak lagi mendapat upah.

Penyelesaian perkara ini sudah dilakukan secara bipartit namun tidak berhasil. Ketika mediator Disnakertrans Jakarta menerbitkan anjuran pada 26 September 2011 pihak pekerja menerima, tapi pihak manajemen menolak anjuran itu. Perkara ini akhirnya berlabuh ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta.

Menurut kuasa pihak pekerja dari Paras-Indonesia, C. Supiandi menyebutkan mutasi yang dilakukan oleh pihak manajemen bertujuan agar pekerja tidak betah dan mengundurkan diri. Pihak manajemen menurut Supiandi menghindari untuk memberi pesangon.

“Jadi perusahaan melakukan PHK secara diam-diam dengan tidak memberi pekerjaan dan melarang pekerja masuk kantor serta mengisi absen,” kata dia kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (7/3).

Menurut Supiandi, pihak manajemen tidak dapat membuktikan bahwa Purwanto dan Doni telah mangkir kerja. Karena merasa di-PHK tanpa alasan yang jelas pihak pekerja menuntut agar manajemen dihukum membayar pesangon sebesar Rp63,9 Juta.

Terpisah, salah seorang kuasa hukum pihak manajemen David M.M Sigalingging menganggap pihak pekerja telah mangkir karena sejak 14 Juni 2011 tidak hadir ke lokasi kerja dan tidak pula mengisi daftar hadir. “Pekerja menolak mutasi dan tidak masuk kerja. Sudah kita panggil tiga kali tapi tidak masuk, jadi dikualifikasikan mengundurkan diri,” tutur David kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (7/3).

Selain itu dalam berkas jawabannya, pihak manajemen menyebut gugatan pekerja error in persona. Seharusnya gugatan diajukan kepada PT Megah Agung Lestari dan PT Jitec, bukan kepada Agung Sedayu Group. Pasalnya pihak pekerja dinilai tidak memiliki hubungan hukum dengan Agung Sedayu Group. Serta Agung Sedayu Group bukan merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas sesuai UU Perseroan Terbatas.

Tags: