Saat Karyawan Tak Kantongi Perjanjian Kerja Tertulis
Berita

Saat Karyawan Tak Kantongi Perjanjian Kerja Tertulis

Meski UU Ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja bisa secara lisan, namun praktiknya buruh berada dalam posisi yang sulit jika tak memiliki kontrak kerja tertulis. Perusahaan bisa dengan sepihak memutuskan hubungan kerja dengan berbagai alasan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Liza, merujuk Pasal 10 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) jo Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan melihat masa kerja dan kondisi Daswono dkk bekerja 24 hari per bulan, maka demi hukum hubungan kerja menjadi PKWTT alias pekerja tetap. “Kerja disana terus menerus, ada pemberi dan penerima kerja, dan upah, berarti ada hubungan kerja dong.”       

   

Pasal 10 Kepmenaker No 100/2004

 

(1) Untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian harian atau lepas.

(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.

(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.     

 

Karenanya, ia menuntut uang pesangon sesuai Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan upah proses sejak Februari hingga November 2009.  

 

Dihubungi terpisah pemilik perusahaan Edios Faurina enggan berkomentar. “Maaf ya saya nggak bisa kasih komentar,” ujar Edios singkat. 

Tags:

Berita Terkait