Pendapat Agus senada dengan pertimbangan hakim. Dalam perkara ini, Nurudin hanya menjalankan truk milik perusahaan. Jika penggugat (Nurudin, --red) menerima order dari Tergugat (perusahaan, --red) dan menjalankannya dengan truk milik penggugat sendiri, maka itu dapat disebut sebagai mitra kerja, kata hakim.
Atas putusan ini, kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Purbadi & Associates menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi.