RUU TKI: Wajah Baru, Isi Lama
Berita

RUU TKI: Wajah Baru, Isi Lama

LSM menilai tak ada perubahan signifikan dalam RUU TKI.

Ady
Bacaan 2 Menit

Selain itu pantauannya selama ini, Anis mengeluhkan asuransi yang biasa digunakan pekerja migran. Pasalnya, tak sedikit pekerja migran yang kesulitan untuk mengajukan klaim. Alhasil, banyak uang pekerja migran di perusahaan asuransi yang tidak dapat diambil.

Menurut Anis ke depan, asuransi bagi pekerja migran sifatnya harus khusus, tidak dapat disamakan dengan asuransi umum. Mengingat pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka Anis berpendapat asuransi bagi pekerja migran dapat diselaraskan dengan BPJS. Pasalnya, asuransi untuk pekerja migran bentuknya harus seperti tabungan dan tidak komersial. “Sehingga mudah mengajukan klaim,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Senin (24/9).

Masih terkait perlindungan, Anis mengatakan proses pemulangan pekerja migran jangan dipusatkan di Jakarta. Karena berdasarkan pantauannya, pekerja migran banyak terjerat pungutan liar dan sangat merugikan. Kedepan, Anis berharap agar pemulangan pekerja migran harus diutamakan secara mandiri.

Peran Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, menanggapi rancangan RUU Perlindungan TKI di Luar Negeri yang diinisiasi DPR, Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, mengatakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) harus dijelaskan dalam UU tersebut.

Pasalnya, pengelolaan pekerja migran harus dimulai dari daerah tempat si pekerja migran. Sebab, proses prapenempatan, penempatan dan purna penempatan bersinggungan penuh dengan Pemda. Menurut Reyna, penempatan pekerja migran itu berkaitan langsung dengan perlindungan.

Dengan tidak terdatanya si pekerja migran di daerah asal, maka pihak terkait akan kesulitan jika pekerja migran tersebut terlilit masalah. Selain itu, terdatanya pekerja migran sejalan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja migran, yaitu adanya dokumen yang lengkap. Jika pekerja migran mendapat dokumen lengkap dan resmi, maka setiap persoalan yang menimpa pekerja migran relatif lebih mudah diselesaikan.

Mengingat banyak keluhan dari banyak pihak bahwa penempatan pekerja migran lewat PJTKI banyak bermasalah, Reyna menginginkan ke depan pekerja migran dapat berangkat secara mandiri. Namun, harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh negara tujuan. Misalnya dokumen lengkap, keterampilan yang cakap dan pengetahuan atas kondisi negara tujuan yang baik.

Tags: