RUU Sisdiknas Perlu Mengakomodir Aspirasi Pemerataan Tenaga Pengajar Daerah
Terbaru

RUU Sisdiknas Perlu Mengakomodir Aspirasi Pemerataan Tenaga Pengajar Daerah

Karena terdapat permasalahan bidang pendidikan di daerah. Seperti masih banyak anak-anak yang tak dapat mengenyam Pendidikan yang layak akibat ketidaan tenaga pengajar di daerah-daerah tertentu. Pemerintah bakal mengatur wajib belajar selama 13 tahun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana Rapat Kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama PPUD DPD, Rabu (7/9/2022). Foto: RFQ
Suasana Rapat Kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama PPUD DPD, Rabu (7/9/2022). Foto: RFQ

Polemik materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih menjadi sorotan para pendidik dan tenaga pengajar. Tapi terlepas dengan berbagai pro dan kontra, RUU Sisdiknas mesti dijadikan momentum dalam melakukan perubahan terkait dengan pemerataan tenaga pengajar di Indonesia termasuk mengakomodir aspirasi kebutuhan daerah.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Dedi Iskandar Batubara mengatakan RUU Sisdiknas mesti mengakomodir aspirasi dari daerah serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang pendidikan di daerah. DPD sebagai lembaga representasi deerah mewakili entitas sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi.

RUU Sisdiknas yang diinsiasi pemerintah bakal mengintegrasikan UU No.20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam RUU Perubahan UU No.20/2003 tentang Sisdiknas. Senator asal Sumatera Utara itu menilai ternyata terdapat banyak persoalan empirik yang belum terakomodir secara menyeluruh dan tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

“Serta kebutuhan dari para guru dan dosen sesuai kebutuhan saat ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Tarumanegara Gedung DPD, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUD DPD) Aji Mirni Mawarni menambahkan, RUU tentang Sisdiknas semestinya dapat menjadi instrumen mendorong pemerataan bagi tenaga pengajar ke seluruh Indonesia. Pasalnya, masih banyak anak-anak yang tak dapat mengenyam Pendidikan yang layak akibat ketidaan tenaga pengajar di daerah-daerah tertentu. “Harapannya dalam RUU ini permasalahan pemerataan ini bisa diatasi,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komite I DPD, Filep Wamafma mengatakan pemerintah dalam menyusun dan membahas RUU Sisdiknas semestinya dapat menyerap aspirasi masukan masyarakat daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan agar dalam pembuatan sebuah RUU mesti mengedepankan meaningful participation alias partisipasi masyarakat yang bermakna. Apalagi, kebutuhan bidang pendidikan di setiap daerah memiliki aspirasi yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait