RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Mogok Makan
Terbaru

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Mogok Makan

Aksi mogok makan tujuannya mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketua Kalyanamitra, Listyowati mengingatkan pemerintah Indonesia berkomitmen menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan sebagaimana konvensi Conventionon The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Cedaw). Pemerintah setidaknya menerima 2 rekomendasi komite Cedaw PBB yakni tahun 2014 dan 2021 untuk segera mengetok RUU PPRT.

Kemudian, pada perhelatan Universal Periodic Review (UPR) berbagai negara mendorong Indonesia segera mengesahkan RUU PPRT.Mengingat sudah ada dorongan dari dalam dan luar negeri, Listyowati menyebut tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan DPR untuk tidak menerbitkan UU PPRT.

“Apa yang ditunggu lagi? korban sudah banyak. Kami mendukung aksi mogok makan in. Semoga bisa membuka pintu hati DPR untuk segera mengesahkan ruu pprt,” usulnya.

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Mia Siscawati, menegaskan PRT bukan pembantu tapi pekerja. PRT memiliki hak yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya. PRT perlu perlindungan yang diatur lewat UU khusus yakni UU PPRT yang kini masih berstatu RUU. Organisasi perburuhan internasional PBB, ILO, telah memberikan panduan sebagaimana tertuang dalam Konvensi ILO No.189 tentang PRT.

“Ini artinya pengakuan dan perlindungan terhadapn hak-hak PRT tidak bisa diabaikan atau dianggap tak penting,” ujarnya.

Mengingat PRT itu pekerja, Mia mengusulkan agar diatur batas jam kerja, upah minimum, hari libur, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), pencegahan diskriminasi, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, jaminan sosial. Serta standar PRT tinggal di dalam rumah dan usia PRT anak.

“Kami mendukung upaya advokasi untuk memberikan perlindungan bagi PRT,” tegasnya.

Belum ada komitmen membahas

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, menambahkan menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia, berarti tak terkecuali PRT. Tapi kenapa sampai sekarang tidak ada UU yang khusus melindungi PRT?. Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pemerintah dan DPR mengabaikan dan membiarkan pelanggaran terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait