RUU Permusikan Dinilai Potensi Belenggu Kreativitas Musisi
Berita

RUU Permusikan Dinilai Potensi Belenggu Kreativitas Musisi

Karena terdapat ancaman pidana bagi musisi. DPR juga meminta keseriusan para pelaku musik yang tergabung dalam KAMI dan Koalisi Seni Indonesia agar konsisten terus memberikan masukan atas RUU Permusikan ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, kata dia, naskah RUU Permusikan justru mengulang banyak hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Seperti, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang baru disahkan pada Desember 2018 lalu.

 

Peneliti Koalisi Seni Indonesia, Hafez Gumay melanjutkan masih terdapat sejumlah pasal dalam naskah RUU Permusikan berpotensi membelenggu para pelaku industri permusikan. Misalnya, ketika berkarya disalahgunakan pihak berkuasa atau membungkam kreativitas atau daya imajinasi pelaku seni. “Pelaku permusikan pun berada dalam bayang-bayang ‘jeruji besi’, ini rentan disalahgunakan,” kata dia.

 

Ada pasal dalam RUU Permusikan yang menyebutkan melarang musisi mendorong kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, pornografi, kekerasan seksual, eksploitasi anak, serta memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan antargolongan. Pelanggarnya dapat diancam hukuman pidana penjara. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat membuat musisi melakukan swasensor karena takut terhadap ancaman pidana.

 

“Keadaan seperti itu berakibat menumpulnya daya imajinatif musisi. Padahal, tanpa imajinasi yang bebas tidak akan ada musik yang menggugah jiwa,” tegas Hafez Gumay.

 

Dorong Komisi X

Terhadap beberapa masukan itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyadari bahwa RUU Permusikan sangat dimungkinkan mendapat protes atau masukan para pemangku kepentingan. Hal ini wajar dalam sebuah penyusunan dan pembahasan RUU yang tidak terlepas kekurangan/kelemahan. “Kalau masih ada complain, memang justru itu tujuannya,” kata Bambang.

 

Menurutnya, masukan atas materi RUU Permusikan dari berbagai para pemangku kepentingan bakal ditampung Komisi X DPR untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah jika DPR mengesahkan pembahasan RUU ini dalam paripurna. “Saya akan mendorong Komisi X untuk segera membuka rapat, mengundang kementerian/lembaga terkait. Panja atau Komisi X akan mengundang Saudara-Saudara sekalian untuk menerima masukan ini. Kalau belum sempurna, tolong sempurnakan. Ada tidak pasal-pasal yang masih belum memenuhi harapan?” ujar mantan Ketua Komisi III itu.

 

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah mengatakan masukan dari para pegiat musik dinilai berharga dalam pengayaan dan penyempurnaan materi penyusunan draf RUU Permusikan ini. “Tapi proses pembahasan RUU ini masih panjang. Apalagi, belum ada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Anang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait