RUU Permusikan Bakal Jamin Hak-Hak Pekerja Seni
Berita

RUU Permusikan Bakal Jamin Hak-Hak Pekerja Seni

DPR diminta segera menyetujui RUU tentang Permusikan dalam rapat paripurna agar untuk kemudian segera dibahas bersama pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Selama ini pekerja seni dan musisi belum mendapatkan hak-haknya atas karyanya lantaran belum memiliki payung hukum berupa undang-undang beserta aturan turunannya. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolgnas) lima tahunan ini berupaya menjamin hak-hak pekerja seni.   

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembahasan dan merampungkan RUU Permusikan ini. Sebab, RUU Permusikan masuk dalam daftar Prolegnas) lima tahunan, namun tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018. Karena itu, saat ini dibutuhkan persetujuan dari pemerintah, bila DPR berkeinginan memasukan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas tahun berikutnya.

 

“Yang pasti, lahirnya RUU Permusikan menjadi harapan agar permusikan di tanah air menjadi terus berkembang dan menggeliat. Bahkan, bukan tidak mungkin, Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang bakal menjadi negeri musik yang mendunia,” ujar Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan Komite Musisi Indonesia (KMI) di Komplek Gedung DPR, Rabu (4/4/2018). Baca Juga: Baleg Respon Positif KMI Usung RUU Permusikan

 

Bagi pria yang akrab disapa Bamsoet ini, sebuah karya seni membutuhkan eksistensi dan perlindungan hukum demi kepastian hukum. Diharapkan, RUU tentang Permusikan ini setelah disahkan mampu menjadikan penyemangat para pekerja seni musik untuk terus tetap produktif berkarya yang berkualitas.

 

Bahkan, kata Bamsoet, RUU Permusikan ini menjadi payung hukum bagi para musisi untuk mendapatkan hak-hak komersil atas karya-karyanya. Meski sudah terdapat UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun tetap dibutuhkan pengaturan khusus sebagai pelengkap bagi para pekerja seni guna mendapat hak-hak komersil, seperti royalti.

 

“RUU tentang Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak-hak komersil atas karyanya. Karena membuat sebuah karya seni, seperti lagu sangat tidak mudah,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila RUU Permusikan ini disahkan, maka ada jaminan penghargaan atas karya-karya pekerja seni. Dengan begitu, masa depan dunia seni permusikan di Indonesia dapat dipastikan bakal lebih cerah. Apalagi, hal ini dapat dikategorikan sebagai industri kreatif yang saat ini dikelola oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).  

 

Selama ini Bekraf sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreativitas serta daya inovasi anak bangsa. Dia berharap agar para musisi dan pekerja di bidang musik dapat mendapatkan manfaat dengan adanya Bekraf ini. Misalnya, kesuksesan dalam penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia.

 

Menurutnya, hasil konferensi ini menghasilkan 12 poin yang telah disodorkan ke DPR dan pemerintah. Hasil ini tentu bakal mendapat perhatian khusus dan masukan melalui fungsi legislasi di parlemen dalam merumuskan RUU tentang Permusikan. “Pekerja seni merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Karena itu, para pekerja seni juga harus dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah mengamini pandangan Bamsoet. Menurutnya, dukungan para musisi menjadi daya dorong bagi DPR agar mempercepat proses pembahasan RUU tentang Permusikan ini. Anang mengakui RUU tentang Permusikan belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2018. Sehingga, RUU ini belum dibahas dalam tahun ini.

 

“Kita berharap RUU tentang Permusikan bisa segera dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahunan agar bisa cepat dibahas,” ujarnya.

 

Anang menerangkan RUU tentang Permusikan diusulkan oleh beberapa anggota Komisi X DPR. Pihaknya juga sudah menyerahkan naskah akademik RUU tersebut pada pimpinan Komisi X. Selanjutnya, pihak Badan Legislasi (Baleg) telah mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan komunitas insan musik Indonesia yang menamakan dirinya sebagai Kami Musik Indonesia.

 

Sementara Ketua KMI Glend Fredly mengatakan adanya RUU tentang Permusikan menjadi harapan besar bagi para pekerja seni musik dan pekerja di bidang musik. Pelantun tembang “Terserah” itu, berharap DPR segera menyetujui RUU tentang Permusikan dalam rapat paripurna untuk kemudian segera dibahas bersama pemerintah.

 

Dia berharap setelah RUU ini disahkan menjadi UU dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja seni. “Pengelolaan dan perlindungan terhadap pekerja di bidang seni musik sudah sangatlah mendesak dan urgent,” katanya.

Tags:

Berita Terkait