RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Instrumen Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi
Terbaru

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Instrumen Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

Karenanya harus didorong percepatan pembahasan antara DPR dan pemerintah. RUU Perampasan Aset karena dinilai sebagai bentuk nyata menegakkan sila kedua dan kelima Pancasila.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, pakar pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, berpendapat kasus tindak pidana pencucian uang perlu ditangani secara serius karena terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD, membeberkan ada dugaan transaksi mencurigakan yang jumlahnya hampir Rp349 triliun.

Yenti mengingatkan kenapa Indonesia memiliki UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  karena sebelum beleid itu terbit Indonesia masuk dalam daftar negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang. Kala itu Indonesia masuk dalam daftar hitam bersama 21 negara lainnya. Terbitnya UU TPPU adalah tindaklanjut dari Konvensi PBB Tahun 1997 yang disepakati Indonesia tapi sampai tahun 2002 Indonesia belum punya UU TPPU.

“Kala itu kita diancam komunitas internasional untuk diembargo secara ekonomi,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi yang dikejar pelakunya, dan selain dikenakan sanksi pidana juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi kelemahannya dalam regulasi tindak pidana korupsi ada subsidair sehingga jika pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut diganti penjara. Berbeda dengan TPPU yang mewajibkan pelakuknya mengembalikan hasil kejahatannya.

“Dalam kasus pencucian uang itu harus dilakukan penyitaan, oleh karenanya perlu disempurnakan denngan UU Pengembalian Aset (asset recovery),” paparnya.

Selain itu Yenti juga menyoroti maraknya kasus penyelundupan di Indonesia. Menurutnya salah satu penyebab adalah kejahatan kepabeanan di Indonesia tidak digolongkan tindak pidana ekonomi tapi administratif. Sehingga pelanggaran terhadap kepabeanan dianggap ssekedar pelanggaran adminstratif kepabeanan. Akibatnya negara banyak dirugikan.

Tags:

Berita Terkait