RUU Pemilu Dinilai Belum Sesuai Asas Pembentukan Peraturan
Berita

RUU Pemilu Dinilai Belum Sesuai Asas Pembentukan Peraturan

Aspek teknis dan substansi juga belum terpenuhi sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, draf RUU Pemilu bakal dikembalikan ke Komisi II untuk disempurnakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Anggota Baleg Firman Subagyo mengatakan RUU Pemilu bila diundangkan nantinya harus lebih baik daripada UU Pemilu sebelumnya yakni memenuhi asas jujur dan adil serta mentaati asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Nantinya tugas Baleg melakukan singkronisasi, pembulatan dan harmoniasi. 

“Harusnya RUU Pemilu sudah final diketok palu di pengusul. Namun di naskah ini belum seperti yang diharapkan, sehingga belum memenuhi asas pembentukan UU,” ujarnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Firman menyodorkan tiga opsi. Pertama, mengembalikan draf ke pengusul. Menurutnya, bila Baleg tetap keukeuh membahas bakal melanggar ketentuan. Karena itu, Firman meminta agar Baleg taat asas peraturan perundang-undangan yang ada. Terlebih, RUU Pemilu terbilang sensitif lantaran terkait banyak kepentingan partai politik. Kedua, RUU diserahkan ke Baleg. Artinya Baleg mengambil alih sebagai usul inisiator.

“Namun apakah Baleg mau cari kerjaan baru. Ini bukan kewenagan kita karena bola panas,” ujarnya.

Ketiga, materi yang belum matang tersebut dilakukann lobi ke pemerintah supaya menjadi inisiator RUU Pemilu. Nantinya pemerintah yang menyusun draf RUU beserta naskah akademiknya. Dia menegaskan bila RUU Pemilu sudah menjadi tekad DPR, RUU tersebut dikembalikan ke pengusul agar dilakukan penyempurnaan.

“Soal nanti komisi II minta pendampingan itu persoalan lain. Apa yang disampaikan tenaga ahli kami bersepakat, sebab ini belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundangan,” katanya.

Anggota Baleg Heri Gunawan menambahkan berdasarkan kajian awal tim ahli Baleg, draf yang berada di masing-masing fraksi masih berbeda-beda. Kalaupun hendak dijadikan satu, maka bisa menggunakan metode omnibus law. Hal ini pun perlu ada keputusan politik dari fraksi masing-masing. Maklum, terdapat banyak perbedaan norma dalam sejumlah pasal.

Dia pun menyorot soal ketiadaan naskah akademik yang belum disodorkan Komisi II ke Baleg. Bagi Heri, penyusunan draf RUU pun masih jauh dari asas dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU 12/2011. Lantaran belum sempurna, Heri meminta agar RUU dikembalikan dengan terlebih dahulu dengan mengundang pimpinan Komisi II.

Tags:

Berita Terkait