RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan
Berita

RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan

Fraksi PAN belum dapat menyetujui.

RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Ormas Diparipurnakan Pekan Depan
Hukumonline

Awal pekan depan, Senin (25/6), DPR akan menggelar paripurna dengan agenda pengesahan RUU Ormas. Agenda itu disepakati sejumlah fraksi di DPR dalam Pembicaraan Tingkat I di Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Rabu (19/6).

Namun, dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum menyetujui agenda paripurna. Mewakili F-PAN, Achmad Rubaei mengatakan ormas seharusnya didorong agar menggunakan hak kemerdekaan semaksimal mungkin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

F-PAN menyetujui rumusan pasal yang akomodatif dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Selain itu, ormas yang telah berbadan hukum tak perlu mendaftar sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) RUU Ormas.

Rubaei juga menjabarkan beberapa catatan F-PAN jika RUU Ormas akan disahkan. Pertama, meminta agar RUU Perkumpulan segera dilanjutkan kembali pembahasannya. Kedua, diharapkan agar aparatur negara menggunakan pendekatan persuasif, bukan represif terhadap ormas. 

“Fraksi PAN belum menyetujui, karena sampai saat ini masih ada masukan dan komplain, sehingga kami masih terus berdiskusi. Bukan tidak setuju, tapi belum dapat menyetujui,” ujar Rubaei.

Fraksi Partai Golkar, melalui Dewi Asmara rapat pansus itu menyampaikan UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas belum menyentuh semangat reformasi. Karena itu perlu direvisi

Menurut Dewi, F-PG telah melakukan kajian secara seksama akan maksud dan arah serta tujuan UU 8Tahun 1985. Ia berpendapat, UU 8Tahun 1985 condong pada pengakuan dan karakteristik ormas yang ada, ketimbang melakukan pengaturan. Nah, aspek pengakuan inilah yang ditentang sejumlah ormas, terutama yang lahir sebelum era kemerdekaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Diusulkan, agar ormas tersebut tak perlu melakukan pendaftaran kembali mengingat ada konstribusi terhadap perkembangan bangsa hingga kini.

Dengan telah mengakomodir sejumlah usulan yang menjadi sorotan publik, kata Dewi, Golkar dapat menerima isi RUU Ormas yang dibahas Pansus selama ini. Itu sebabnya, Fraksi Golkar menyetujui rancangan regulasi itu diboyong dalam rapat paripurna pekan depan. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II agar disahkan menjadi undang-undang,” imbuhnya.

Fraksi PKS juga menyambut baik rancangan regulasi tersebut. Namun, melalui wakil juru bicara fraksi, Nur Hasan,  F-PKS memberikan sejumah catatan. Seperti perlunya pengaturan terhadap warga negara asingkarena ormas asing menjadi kerap menjadi mitra dalam era global. Seharusnya, dengan RUU Ormas dapat dijadikan alat untuk menyaring keberadaan ormas asing. “RUU ini jadi terdepan menjaga NKRI juga dari gangguan komprador asing,” imbuhnya.

Selain itu, pemberian sanksi terhadap ormas yang melanggar hukum dijadikan sebagai sistem pembinaan. Memang terjadi perdebatan terhadap pemberian sanksi bagi ormas yang melakukan abuse of power, tapi PKS ketentuan itu tetap dimuat dalam RUU Ormas.

Enny Mihati, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti pemberian sanksi terhadap ormas. Pemberian sanksi terhadap ormas ‘bandel’ sebagai langkah pembinaan. “Kalau tidak salah, maka ormas tidak perlu takut,” katanya.

Menurutnya, sanksi diberlakukan agar ormas yang ada tetap mengutamakan ketertiban bermasyarakat, menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sanksi pembubaran merupakan langkah terakhir, itu pun melalui putusan Mahkamah Agung.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain memberi pendapat tentang sikap F-PAN. Menurutnya, pimpinan Pansus akan melakukan lobi dengan pimpinan F-PAN. “Akan ada lobi intensif, karena kita inginnya diterima bulat,” ujarnya.

Menangapi gelombang penolakan dari sejumlah LSM dan ormas, Malik berpendapat alasan penolakan tidak beralasan. Padahal, RUU Ormas dibuat untuk melakukan pengaturan agar menjadi tertib. “Alasan penolakannya tidak masuk akal,” ujarnya.

Pada tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada Pansus yang sudah melakukan pembahasan sejak 2011 silam. Pemerintah, sambung Gamawan, dapat memahami RUU Ormas mengalami perubahan signifikan terkait substansi dan jumlah bab. Perubahan melebihi 50 persen sama artinya menjadi rumusan pembentukan RUU baru.

“RUU Ormas cukup komprehensif menjadi payung hukum sebagai salah satu komponen bangsa. Pemerintah setuju penandatanganan RUU Ormas dan menyetujui dilanjutkan ke pembicaraan selanjutnya (paripurna, red),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait