RUU Ormas di Mata Organisasi Keagamaan
Berita

RUU Ormas di Mata Organisasi Keagamaan

Seolah mengembalikan pemerintahan era Orde Baru yang otoriter.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan semua masukan akan diakomodasi. Namun terkait masukan soal hubungan negara dengan masyarakat memang perlu diatur. Haramain menantang sejumlah organisasi untuk merumuskan aturan hubungan negara dengan masyarakat. “Aturannya seperti apa, ayo kita diskusikan, ayo kita ubah pasalnya,” ujarnya.

Menurutnya terdapat infomasi yang tidak sesuai terkait RUU Ormas. Ia berpendapat RUU Ormas seolah mengatur orang yang berkumpul dan berserikat. Padahal, persyarakat membuat Ormas cukup tiga orang atau lebih. Selain itu, kepentingan pemerintah memfasilitasi Ormas dalam bentuk kebijakan atau hibah.

Namun pemberian hibah mesti ada persyaratannya. Namun soal bab keuangan, Ormas diperbolehkan menerima dana asing. “Tentang dana asing akhirnya semua bicara bahwa mereka mendapat dana asing. Tidak ada pasal yang menerima dana asing, yang ada hanya mengatur,” ujar anggota Komisi II itu.

Haramain yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan semua proses pembuatan RUU telah dilalui, termasuk melakukan konsultasi kembali dengan Ormas pasca ditundanya RUU Ormas pada pekan lalu. “Insya Allah tetap (Selasa, 2/7), disahkan). Mudah-mudahan pertemuan ini akan mengubah sikap dari teman-teman,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait