RUU Migas Harus Didorong Agar Lebih ‘Merah Putih’
Berita

RUU Migas Harus Didorong Agar Lebih ‘Merah Putih’

SKK Migas tunggu keputusan DPR. Secara kelembagaan, SKK belum memberikan masukan.

CR-14
Bacaan 2 Menit
RUU Migas Harus Didorong Agar Lebih ‘Merah Putih’
Hukumonline

Spirit nasionalisme pengelolaan minyak dan gas (migas) harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses penyusunan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas harus melibatkan seluruh elemen bangsa. Anggota DPR yang ikut menyusun revisi atau rancangan (RUU) juga perlu menanggalkan identitas partai agar jiwa nasionalisme lebih dikedepankan.

Harapan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPR, Puan Maharani, di sela acara diskusi Ketahanan Energi Nasional di kompleks Parlemen, Senauan, Rabu (27/2). UU Migas sudah beberapa kali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tak sesuai dengan semangat nasionalisme. Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi berakibat pada pembubaran BP Migas.

Menurut Puan,  Undang-Undang Migas yang akan datang harus bisa merepresentasikan kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Secara khusus, DPP PDIP menginstruksikan kepada anggotanya yang ada di Komisi VII DPR untuk menjaga jiwa ‘merah putih’ regulasi migas. Kepentingan nasional harus lebih didahulukan. “Karena Undang-Undang Migas ‘merah putih’ maka kami harus melepaskan semua kepentingan untuk bangsa ini,” ujarnyakepada hukumonline di sela acara diskusi ‘Ketahanan Energi Nasional’di gedung Nusantara DPR RI, di Jakarta, Rabu, (27/2).

Puan juga menyinggung sistem pengelolaan migas yang permanen. Isinya memuat arah pengelolaan migas nasional dalam jangka panjang. Saat ini, Puan menilai, pengelolaan migas lebih mengarah pada kepentingan asing. Hasil bumi Indonesia justru banyak mengalir ke luar negeri dan dinikmati pengusaha asing ketimbang warga negara Indonesia. Solusi terhadap masalah ini harus dicari dan diperkuat dalam UU Migas baru nanti.

Anggota Komisi VII DPR, Daryatmo Mardianto,mengatakan RUU Migas yang sedang dibahas saat ini sudah berada pada jalur yang sejalan dengan kebutuhan negara. Persoalannya, bagaimana menyelesaikan revisi tersebut dalam masa satu tahun ke depan.

PDIP, kata Daryatmo, mengusulkan penggunaan sistem pengelolaan migas dengan tiga kaki. Model ini melibatkan pemerintah,SKK Migas dan K3S. Dalam hubungan ini, pemerintah sangat berperan dalam konsep hak menguasai negara.  

Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengatakan agar tak terjadi darurat konstitusi, RUU harus segera disahkansebagai pengganti aturan yang sekarang ada. Model pengelolaan migas dia akui masih menjadi perdebatan. Keputusannya tergantung DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang.

“Apakah memang nanti SKK yang berikutnya berupa BUMN tetapi di bawah Kementerian ESDM atau di bawah BUMN atau mungkin berupa BHMN seperti yang kemarin atau membuat lembaga lain atau seperti SKK Migas sekarang itu nanti kita tunggulah DPR. Tadi kan sudah banyak masukan yang ditawarkan,” ungkapnya.

Secara kelembagaan, SKK Migas belum bisa memberikan masukan terhadap RUU Migas. Tetapi personal, Rudi sudah memberikan masukan. Kuncinya, kata Rudi Rubiandini, ada di tangan DPR. “Kuncinya ada di DPR,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait