RUU Migas Bagian Upaya Benahi Iklim Investasi
Terbaru

RUU Migas Bagian Upaya Benahi Iklim Investasi

RUU Migas perlu mengatur kemudahan bagi investasi dan mendorong ease of doing business.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Investor harus nyaman untuk berinvestasi di Indonesia mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi dan lainnya harus diberikan jangka waktu yang lama. Risiko bisnis di sektor migas sangat besar, dan lebih baik risiko itu ditanggung investor karena cenderung memiliki modal dan sumber daya yang tergolong kuat.

“Ini bisnis migas sangat berisiko selain butuh modal besar, juga belum tentu dapat (mendapatkan migas setelah eksplorasi,-red). Membutuhkan teknologi berat dan canggih sehingga kita butuh investor agar eksplorasi bisa dilakukan lebih banyak lagi,” usulnya.

Kepastian hukum dan berbisnis sangat dibutuhkan investor. Prof Tutuka mengatakan dalam suatu kesempatan bertemu investor yang menanyakan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas yang sifatnya hanya sementara. Oleh karena itu, apapun kelembagaan yang diatur dalam RUU Migas yang penting substansinya mampu menarik bagi investor untuk berinvestasi.

Di tempat yang sama, Koordinator Bagian Hukum, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Bobied Guntoro menambahkan, usulan pokok yang disampaikan Kementerian ESDM merupakan kebutuhan dari perkembangan kekinian, misalnya soal perizinan. Diharapkan perizinan yang diatur dalam RUU Migas mengarah pada kemudahan bagi investasi atau ease of doing business.

“Memberi kemudahan kepada investor untuk melakukan bisnisnya,” ujarnya.

Bobied mengatakan untuk sektor hulu masih perlu dilakukan sinkronisasi terutama dengan lembaga lain. Kemudian di bidang fiskal, perlu dikaji agar diberi kemudahan dalam hal pembayaran pajak sehingga tidak terkesan membebani investor. Soal kelembagaan juga perlu diatur dalam RUU Migas mengingat ada putusan MK yang berkaitan dengan lembaga yang menangani sektor migas. Kemudian mengoptimalkan sektor migas dalam pengurangan emisi karbon.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi mengatakan RDP digelar dalam rangka harmonisasi RUU tentang Migas yang menjadi usulan Komisi VII. Sebelumnya, pimpinan Komisi VII DPR telah menjelaskan urgensi pentingnya RUU tersebut. Sebagai upaya memperdalam materi, Baleg perlu pandangan dan masukan dari berbagai pihak  pemangku kepentingan, termasuk Dirjen Migas Kementerian ESDM. 

“Dalam rangka mendengarkan masukan bagi Baleg ketika nanti masuk harmonisasi bersama Komisi VII DPR. Proses RUU ini masih panjang untuk sampai pada pembahasan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait