RUU LPS: Simpanan yang Dijamin Maksimal Rp 100 juta
Utama

RUU LPS: Simpanan yang Dijamin Maksimal Rp 100 juta

Rapat paripurna DPR pada Selasa (24/8) menyetujui RUU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk disahkan sebagai undang-undang. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya tersebut, sembilan fraksi menekankan pentingnya dibentuk LPS untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan.

Amr
Bacaan 2 Menit

Sementara, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Aris Azhari Siagian mengatakan bahwa besarnya nilai simpanan yang dijamin oleh lembaga seperti LPS di berbagai negara sangat beragam. Ia mencontohkan beberapa nilai simpanan yang dijamin di beberapa negara yaitu, Filipina sebesar 100 ribu Peso, Korea Selatan sebesar 150 ribu won, Kanada sebesar 60 ribu dolar Kanada, dan AS sebesar 100 ribu dolar AS.

Menteri Keuangan Boediono saat memberikan sambutan atas disetujuinya RUU LPS oleh DPR menerangkan bahwa LPS dipimpin oleh sebuah dewan komisioner. Dewan komisioner bertanggung jawab menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.

Menkeu menambahkan, pelaksana kegiatan operasional LPS dilakukan oleh Kepala Eksekutif yang merupakan anggota Dewan Komisioner yang tidak mempunyai hak suara. Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

Dewan Komisioner beranggotakan enam  orang yang terdiri dari satu orang perwakilan dari Departemen Keuangan, satu dari Bank Indonesia, satudari pengawas perbankan, dan tiga orang profesional. Tiga anggota LPS yang berasal dari Depkeu, BI dan Pengawas Perbankan merupakan pejabat ex officio, sedangkan tiga anggota lainnya melakukan tugas secara penuh waktu.

Tags: