RUU LPEI Rencananya Disahkan Hari Ini
Berita

RUU LPEI Rencananya Disahkan Hari Ini

Selain diberi kekuasaan penuh, LPEI dapat bertindak sebagai agen pemerintah dalam berhubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Lembaga ini juga bisa menghapusbukukan piutang hingga Rp50 miliar.

CR2
Bacaan 2 Menit
RUU LPEI Rencananya Disahkan Hari Ini
Hukumonline

 

Sebagai agen pemerintah, LPEI diberi ‘keistimewaan'. Jika modal lembaga ini kurang dari Rp4 triliun, maka pemerintah akan menyuntikan dananya. Mekanisme penambalan modal itu dilakukan setelah LPEI menyisihkan dana internal yang berasal dari penyisihan penghapusan aktiva produktif, cadangan umum dan modal lainnya. Jika kurang dari Rp4 triliun, maka kekurangan itulah yang akan ditutup pemerintah melalui APBN.

 

Selain itu, LPEI juga mendapat ‘keistimewaan' lain, berupa kewenangan dalam menghapus piutang. Menurut Sri Mulyani, kewenangan penghapusan piutang LPEI dibagi menjadi tiga ketegori. Pertama, piutang yang mencapai Rp10 miliar dilakukan oleh direktur eksekutif LPEI. Kedua, piutang antara Rp10-Rp50 miliar dilakukan oleh dewan direktur. Ketiga, lebih dari Rp50 miliar dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

Ketentuan mengenai penghapusbukuan oleh Menteri Keuangan ini tidak disetujui oleh fraksi PAN dan fraksi BPD. Keduanya menginginkan adanya batasan maksimum terhadap kewenangan Menkeu untuk penghapusbukuan piutang.

 

Mengenai organ LPEI, RUU ini menetapkan paling banyak 10 anggota dewan direktur. Rinciannya 3 pejabat dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 pejabat dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 pejabat dari instansi yang membidangi perindustrian, 1 pejabat dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian. Kemudian, 3 orang berasal dari luar LPEI dan 1 orang dari dalam LPEI.

 

Untuk menghindari kekuasaan yang berlebihan, ketua dewan direktur tidak mempunyai hak suara apabila didalam rapat dewan direktur dilakukan voting dalam pengambilan keputusan.

 

BEI Dibubarkan

Meski mendapat kemudahan dan keistimewaan, sanksi pidana dan denda bagi anggota dewan direktur, direktur eksekutif, direktur pelaksana, dan pegawai LPEI tetap diberlakukan. Bagi anggota dewan direktur, direktur eksekutif, dan pegawai LPEI yang melanggar pasal 17 ayat (1), 37 ayat (1) dan (2) dan Pasal 38 serta Pasal 40, akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan tertulis atau pemberhentian sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan mengenai sanksi akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Dengan berlakunya UU ini, BEI nantinya tetap melakukan kegiatan operasional hingga beroperasinya LPEI. Selain mempersiapkan operasional LPEI, direksi dan dewan komisaris BEI harus menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup BEI.

 

Paling lama 9 bulan sejak UU ini diundangkan, LPEI harus sudah beroperasi, anggota dewan direktur telah diangkat dan peraturan pelaksanaan undang-undang ini telah ditetapkan. Dengan berdirinya LPEI, maka BEI dinyatakan bubar. Semua aktiva, pasiva, serta hak dan kewajiban hukum BEI beralih ke LPEI. Begitu juga dengan status pekerjanya menjadi pegawai LPEI.

 

Menteri Keuangan mengusulkan agar LPEI menggunakan nama Indonesia Exim Bank. Hal ini untuk memudahkan LPEI menjalankan usahanya serta mensejajarkan dengan lembaga sejenis di luar negeri, ujar Sri Mulyani.

Semua fraksi di DPR sepertinya sudah setuju Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (RUU LPEI) disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus RUU LPEI, Senin (15/12) kemarin, seluruh fraksi sepakat membawa wet baru ini ke Rapat Paripurna yang rencananya digelar hari ini.

 

Ketika Ketua Panja RUU LPEI, Hasto Kristiyanto, selesai membacakan laporannya, senyum pun terpancar dari muka Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam Raker tersebut. Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian ini mengaku lega. Menurutnya, keberadaan LPEI tidak bisa ditunda lagi. Apalagi disaat pemulihan kondisi krisis keuangan global yang ikut dirasakan Negeri ini.

 

Sebenarnya, tanpa krisis keuangan global pun pelaku usaha di dalam negeri sudah dihadapi masalah ekspor dari dulu. Apalagi kalau bukan kendala permodalan. Pasalnya, untuk mengekspor produk ke luar negeri, butuh modal yang tidak sedikit. Pemerintah sendiri sudah menyiasatinya dengan mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia (BEI).

 

Ternyata bank plat merah ini tak mampu menjawab kebutuhan eksportir nasional. Pemerintah pun mengubah strateginya. Peran BEI akan digusur pelan-pelan oleh lembaga baru bernama LPEI. Institusi independen ini bukan lagi sekedar pemberi modal, melainkan juga bertanggungjawab terhadap kinerja ekspor nasional.

 

Sri Mulyani mengatakan, LPEI diberikan kekuasaan penuh (sovereign status) atau diperlakukan sebagai agen pemerintah di dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Tujuannya untuk meningkatkan penetrasi serta daya tawar dari ekspor Indonesia ke pasar Internasional. Sri Mulyani menambahkan, meski menjadi agen pemerintah, LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip itu meliputi tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen resiko dan prinsip mengenal nasabah.

Tags: