RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Mencampuri Urusan Privat
Berita

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Mencampuri Urusan Privat

Pengusul RUU Ketahahan Keluarga mengaku tak akan mengintervensi ruang privat. Melalui RUU Ketahanan Keluarga mengupayakan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap terwujudnya keluarga yang kuat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga di Badan Legislasi (Baleg) DPR terus berlangsung. RUU yang menjadi usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menuai kritik dari sejumlah Anggota Baleg dari fraksi lain. Misalnya, RUU Ketahanan Keluarga dinilai mencampuri urusan keluarga atau urusan rumah tangga yang menjadi ranah privat.

Anggota Baleg DPR Nurul Arifin menilai RUU Ketahanan Keluarga berpotensi masuk ke urusan rumah tangga. Menurutnya, rumah tangga memililiki entitasnya sendiri yang tak boleh dicampuri orang lain. Alih-alih membuat UU baru, Nurul malah mengusulkan agar merevisi UU Perkawinan yang baru saja direvisi oleh DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Dalam RUU Ketahanan Keluarga kita menjadi suatu bangsa yang kayanya resek. Ini semangatnya menjadi seperti kita mengurusi rumah tangga orang lain,” ujar Nurul Arifin dalam rapat Baleg, Kamis (12/11) kemarin. (Baca Juga: Pasal Kontroversial di RUU Ketahanan Keluarga, Ini Kata Sang Pengusul)

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan Indoneesia sebagai negara kesatuan dengan sifat heterogen dan multikultur masyarakatnya. Sebagai negara majemuk suku, adat dan budaya menjadikan keberagaman dalam persatuan dan kesatuan. “Saya tidak mengerti cara berpikirnya itu seperti apa, kok malah mengurusi hal-hal yang sangat pribadi,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR lain, My Esti Wijaya punya pandangan serupa. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga mencampuri urusan rumah tangga dan pribadi. Dia menilai urusan rumah tangga sejatinya tak bisa diatur melalui UU, sehingga negara tidak boleh masuk urusan rumah tangga.

Dia berpendapat rumah tangga dibangun oleh beberapa hal yang tak mungkin diatur melalui UU. Seperti adanya rasa, problematika, cinta, dan toleransi. Bahkan di masing-masing keluarga pun memiliki bermacam-macam hal yang tak mungkin pula dituangkan dalam UU. Baginya, banyak keluarga yang memiliki kemajemukan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun khawatir melalui RUU Ketahanan Keluarga justru menimbulkan perpecahan dan ketidaknyamanan dalam sebuah keluarga. Misalnya, terdapat perbedaan keyakinan antara satu dengan lainnya dalam satu keluarga. Bila terdapat pengaturan yang berlindung pada penguatan agama, iman, dan takwa. “Karena bicaranya kan harmonis di dalam keluarga, yang saya tangkap dalam RUU ini harus sama. Ini yang berbahaya,” katanya.

Sementara Anggota Baleg DPR lain, Ali Taher Parasong menampik pandangan Nurul dan My Esti. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga dapat menyelamatkan generasi mendatang guna membangun dan memperkuat karakter dan budaya Indonesia. Baginya, peranan negara sangat penting untuk melanjutkan RUU tersebut. Sebab, ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengklaim melalui RUU Ketahanan Keluarga tak berarti negara masuk ke urusan rumah tangga. Dia mencontohkan persoalan stunting yang sedianya menjadi urusan keluarga. Nah, negara masuk ke persoalan tersebut demi terciptanya anak-anak yang sehat di masa mendatang. “Pendidikan itu urusan keluarga, tetapi diurus negara, karena masa depan negara,” ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Tidak masuk ranah privat

Menanggapi adanya penolakan di internal Baleg, pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Netty Prasetiyani berpendapat pro dan kontra terhadap sebuah RUU adalah hal wajar. Namun semua usulan yang disampaikan semua anggota Baleg termasuk yang menolak bakal dijadikan untuk memperkaya atau melengkapi materi sebelumnya agar RUU Ketahanan Keluarga dapat diimplementasikan di lapangan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, RUU Ketahanan Keluarga tak akan masuk atau mengatur urusan/ranah privat. Menurutnya, melalui RUU Ketahanan Keluarga sebagai gagasan yang bakal menghadirkan keluarga-keluarga berkualitas di Indoneesia. “Saya sepakat RUU ini tidak akan mencampuri hal yang sifatnya privat. Saya dan teman-teman tegaskan, kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat.”

Anggota Komisi IX DPR berpandangan substansi RUU Ketahanan Keluarga mengupayakan agar pemerintah memiliki keberpihakan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan kuat. Dia mengakui tak mungkin menyeragamkan keluarga yang ada di Indonesia dalam satu UU. “Tidak ada sama sekali upaya untuk mengintervensi ruang privat dan tidak ada keinginan untuk menyeragamkan bentuk-bentuk keluarga yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait