RUU Kesehatan Mengatur Beragam Upaya Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Mengatur Beragam Upaya Kesehatan

Seperti upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan penyandang disabilitas, hingga pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

 “Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan diatur dengan Peraturan Menteri,” begitu bunyi Pasal 26 ayat (7) RUU.

RUU mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan kepulauan, komunitas khusus, lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren serta daerah yang tidak diminati swasta. Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan dapat melibatkan masyarakat atau swasta. Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan mencakup masyarakat miskin dan rentan.

Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan dilakukan melalui pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Masyarakat atau swasta dapat berpartisipasi untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan pertama dan lanjutan.

Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjut termasuk pemenuhan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana. Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjut harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan pada pendidikan formal serta lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

“Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut di daerah sebagaimana dimaksud ayat (6),” demikian redaksional Pasal 27 ayat (8).

Tags:

Berita Terkait