RUU Kesehatan, Reformasi Sektor Kesehatan Menyeluruh
Terbaru

RUU Kesehatan, Reformasi Sektor Kesehatan Menyeluruh

Seperti mengatasi persoalan kekurangan tenaga kesehatan, kesenjangan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia (SDM), serta fasilitas kesehatan di daerah-daerah, pendidikan profesi, pelayanan kesehatan prima, hingga pengentasan stunting.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dia menyoroti agar dalam salah satu pasal RUU Kesehatan memuat aturan singkat tahapan yang bakal dilalui tenaga Kesehatan untuk mendapatkan izin praktik. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerangkan langkah pertama yang dapat ditempuh mesti lulus dengan mengantongi gelar sarjana kedokteran. Selanjutnya menjalankan Co-Ass selama 2 tahun untuk kemudian intership.

Tahapan selanjutnya berupa mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan organisasi profesi. Setelah itu, masih harus mendapatkan surat tanda register (STR), hingga mendapatkan surat izin praktik. “Itu tahapannya terlalu panjang. Ini harus disederhanakan regulasinya,” usulnya.

Tahap pembahasan

Sementara Anggota Baleg Firman Subagyo mengatakan nasib RUU Kesehatan masih penyusunan tahap awal. RUU tersebut masih dalam tahap perumusan draf dan kemudian setelah disetujui bakal diboyong dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi usul insiatif DPR.

DPR nantinya secara resmi bakal menyodorkan surat ke presiden agar mengirimkan perwakilan dalam pembahasan RUU Kesehatan. Presiden pun membalasnya dengan melayangkan surat presiden (Surpres) dengan disertakan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta menunjuk menteri terkait sebagai pihak yang mewakili presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR.

Menurutnya, menindaklanjuti Surpres, DPR bakal menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) serta bakal menetapkan alat kelengkapan DPR mana yang bakal ditunjuk untuk membahas RUU bersama pemerintah. “Boleh jadi Komisi IX yang bakal ditunjuk membahas RUU Kesehatan. Sebab Kementerian Kesehatan menjadi mita kerja Komisi IX.”

Tags:

Berita Terkait