RUU Kepariwisataan Disepakati Carry Over
Terbaru

RUU Kepariwisataan Disepakati Carry Over

Bakal diteruskan ke Badan Legislasi untuk mendapat persetujuan sebagai RUU Carry Over dalam prolegnas prioritas tahun 2025.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi X  Syaiful Huda dalam rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Selasa (24/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtubee
Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Selasa (24/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtubee

Komisi X DPR dan pemerintah tak sanggup menuntaskan RUU tentang Perubahan Ketiga UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam periode keanggotaan DPR 2019-2024. Rapat kerja Komisi X DPR dan pemerintah sepakat RUU Kepariwisataan menjadi RUU yang di carry over alias diteruskan pada DPR periode 2024-2029. Sekaligus diusulkan menjadi RUU dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan akan diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mendapat persetujuan sebagai RUU Carry Over dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025,” kata Ketua Komisi X  Syaiful Huda dalam rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Selasa (24/9/2024).

Dia menjelaskan mayoritas fraksi yang hadir memberikan persetujuan atas RUU Kepariwisataan di carry over.  Seperti Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS.  Sementara Fraksi PDIP, PAN, dan PPP tidak hadir dalam rapat.

Baca juga:

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan, Abdul Fikri Faqih, mengatakan beberapa hal yang menjadi alasan yakni masih ada sejumlah hal krusial yang belum bisa disepakati. Seperti cara pandang mengenai substansi budaya dan pariwisata, pengaturan ekosistem kepariwisataan dan lainnya.

“Dalam rapat kerja ini kami minta pandangan fraksi dan pemerintah terhadap RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan dijadikan RUU operan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mencatat pembahasan RUU Kepariwisataan sudah dibahas 10 kali masa sidang atau sekitar 2 tahun melalui Panja. Pariwisata merupakan salah satu sektor penting yang menyokong perekonomian Indonesia. Tapi tata kelola kepariwisataan di Indonesia menghadapi beragam tantangan seperti regulasi, keberlanjutan, lingkungan, SDM dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait