RUU JPSK Tersandera di Bamus
Berita

RUU JPSK Tersandera di Bamus

Kemungkinan RUU JPSK akan dibahas oleh anggota dewan periode berikutnya.

YOZ
Bacaan 2 Menit
RUU JPSK Tersandera di Bamus
Hukumonline

Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) dinilai penting untuk mengendalikan stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman krisis yang terus terjadi. Sudah empat bulan pemerintah menyerahkan draf RUU JPSK ke DPR, namun RUU itu masih tertahan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.   

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi tak menyangkal kalau alasan poltis membuat proses pembahasan RUU JPSK terhambat. Menurutnya, ada sebagian fraksi yang tidak ingin aturan itu disahkan.

“Jika disahkan, berarti memberi dasar hukum terhadap pemberian dana talangan Rp6,7 triliun atas Bank Century pada 2008,” kata Achsanul dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/10).

Achsanul menyayangkan RUU yang sudah masuk ke DPR sejak Juni lalu itu masih tertahan di Bamus. Terlebih, Bamus hanya memberikan instruksi kepada Komisi XI untuk mengkaji, bukan membahas.

Politisi Patai Demokrat itu mengatakan, perbedaan pandangan soal RUU JPSK berawal dari penolakan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 4 Tahun 2008. Aturan itu dianggap tak memberi argumen yang rasional soal perlunya pemberian dana talangan kepada Bank Century yang hampir bangkrut. Padahal, lanjut Achsanul,  isi Perpu itu hampir sama dengan RUU JPSK yang masuk ke dalam Bamus.

“Artinya, DPR yang lima tahun lalu menolak pengesahan Perpu tersebut seperti menjilat ludah sendiri dan membenarkan perlunya mekanisme dana talangan ketika ada bank akan bangkrut,” ujar Achsanul.

Achsanul menyadari jika RUU JPSK disahkan saat ini oleh DPR, maka Perpu JPSK sebagai payung hukum dana talangan Bank Century saat itu telah dianggap mendapat persetujuan parlemen. Atinya, tidak ada pelanggaran di atas Rp670 miliar setelah pencairan tahap pertama.

Lebih jauh, Achsanul pesimis RUU JPSK akan diputuskan dalam waktu dekat. Tidak menutup kemungkinan penentuan RUU itu akan diberikan kepada DPR peride 2014-2019. Apalagi, Pemilu sudah dekat sehingga para anggota dewan sibuk mempersiapkan diri.

“Itu pikiran saya. Jadi sama-sama tidak mau ambil risiko," katanya.

Pengamat ekonomi Iman Sugema menyayangkan kondisi yang terjadi di parlemen seperti yang digambarkan Achsanul. Menurutnya, hal itu membahayakan kondisi perekonomian Indonesia jika sewaktu-waktu terjadi krisis dan menghantam sektor perbankan.

"Hal yang benar-benar krusial adalah UU JPSK," ujarnya di acara yang sama.

Iman meminta pemerintah untuk terus memperjuangkan RUU JPSK agar disahkan menjadi UU. Apalagi ia memprediksikan krisis perekonomian global masih akan berlangsung 3-5 tahun mendatang.

Tags:

Berita Terkait