RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengakomodir Sistem Peradilan Elektronik
Terbaru

RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengakomodir Sistem Peradilan Elektronik

Persidangan secara elektronik dalam perkara perdata menjadi pilihan bagi para pihak dengan mempertimbangkan kemampuan dan kekuatan sinyal jaringan internet di tempat masing-masing pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Cuma memang kita memahami dengan segala keterbatasannya di lapangan,” ujarnya.

Menurut Silfi, mengatasi kendala tersebut dituntut berinovasi untuk memberikan akses keadilan bagi para pencari keadilan, misalnya dengan melakukan sidang keliling di luar gedung pengadilan. Sementara inovasi yang dilakukan pengadilan dengan menggandeng Kepala Desa/Lurah setempat untuk melakukan sidang di luar gedung pengadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wacana pendaftaran melalui e-court yang bakal dituangkan dalam RUU Hukum Acara Perdata memang menjadi solusi. Tapi kendalanya, kata Silfi, ada sebagian masyarakat yang belum mengenal teknologi informasi. Memang masyarakat memiliki smartphone. Tapi belum tentu masyarakat memahami cara mendaftarkan gugatan secara elektronik. “Kami yang di luar kota, access to justice harus diutamakan. Bagaimana kita berupaya mengakomodir dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

Alumnus FHUI angkatan 1998 itu menyoroti tantangan dan inovasi dalam penerapan era baru hukum acara perdata. Menurutnya, pengaturan e-court menjadi bagian kemudahan bagi pihak berperkara untuk memberikan access to justice. Bila pemohon mendaftarkan perkara perdata melalui e-court, maka panggilan sidang terhadap pemohon dapat dilakukan secara elektronik.

“Dengan begitu, pihak berpekara tidak dibebani biaya panggilan. Namun terdapat kendala yang dialami. Seperti ada pihak yang tidak memiliki pemahaman yang cukup baik dalam penggunaan teknologi informasi,” tegasnya.  

Anggota Tim Asistensi Pembaharuan Peradilan MA, Aria Suyudi berpandangan perlunya RUU Hukum Acara Perdata mengakomodir beberapa hal berbasis elektronik. Seperti konsep domisili, pemanggilan dan beracara yang semuanya dilakukan secara elektronik. Domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi.

Pemanggilan merupakan panggilan yang sah dan patut sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik sesuai tenggang waktu yang ditentukan UU. Selain itu, mengakomodir pengaturan jawab jinawab secara elektronik dilakukan atas kesepakatan para piihak. Sementara pemeriksaan saksi/ahli secara elektronik atas dasar kesepakatan para pihak dengan menggunakan infrastruktur pengadilan. Sedangkan terhadap segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik dibebankan kepada penggugat.

Pengaturan lainnya tentang mekanisme pengucapan putusan secara elektronik, penandatanganan secara elektronik. Serta kekuatan hukum putusan yang ditandatangani secara elektronik. Tak kalah penting, perlu pengaturan kekuatan hukum register atau pendaftaran gugatan secara elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait