RUU Anti Praktik Monopoli Segera Dibahas DPR
Berita

RUU Anti Praktik Monopoli Segera Dibahas DPR

Pembahasan RUU Anti Praktik Monopoli sangat mendesak demi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kantor KPPU. Foto: RES.
Kantor KPPU. Foto: RES.
Ketua Tim Panitia Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Hendrawan Supratikno mengatakan DPR akan segera membahas RUU Anti Praktik Monopoli melalui badan legislatif (Baleg).

“Masih di Baleg. Mulai dibahas minggu depan,” tulis Hendrawan dalam pesan singkatnya yang diterima hukumonline, Kamis (21/8).

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengeluhkan berhentinya pembahasan RUU Anti Praktik Monopoli di tengah jalan. “Iya, berhenti pembahasannya,” sebut Syarkawi juga melalui pesan singkat.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza menambahkan bahwa draf tersebut telah masuk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak sebelum ulang tahun KPPU pada Juli lalu. Atas kondisi ini, Reza berharap tidak ada hambatan yang berarti dalam pembahasan DPR nantinya demi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Saat ini KPPU berharap tidak ada hambatan dalam pembahasan DPR demi tegaknya hukum persaingan usaha di Indonesia menghadapi MEA 2015,” ujar Reza kepada hukumonline, Jumat (15/8).

Selain itu, Syarkawi juga membantah isu penghentian pembahasan RUU itu karena ada oknum DPR yang meminta uang sebesar Rp25 miliar kepada KPPU. “Tidak ada itu (permintaan uang, red),” lanjut Syarkawi.

Sebagai informasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhajir beberapa waktu lalu pernah mengatakan jika UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus segera direvisi. Amandemen atau penggantian UU Praktik Monopoli itu telah dibuatkan drafnya yang terdiri dari 15 Bab dan 99 Pasal dan telah dibahas di Baleg dan secara formal telah dimuat dalam Prolegnas Tahun 2013.

Menurut Muhajir, alasan penyempurnaan dari UU Anti Praktik Monopoli adalah banyak masalah yang timbul di dalam praktik, di antaranya adalah mengenai definisi pelaku usaha, notifikasi merger, dan pemberian sanksi yang tumpang tindih. Persoalan lainnya adalah mengenai hukum acara yang belum jelas dalam hal pengajuan keberatan dan banding hingga soal kewenangan lembaga dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penuntutan, dan sekaligus sebagai pengadilan dalam satu tempat.

Urgensi revisi UU Nomor 5/1999 juga telah digaungkan Ketua KPPU Nawir Messi. Nawir mengatakan jika revisi UU Anti Praktik Monopoli sangat penting dilakukan, khususnya perubahan pada definisi pelaku usaha. Jika tidak, sambungnya, KPPU tidak dapat berfungsi.

Kekhawatiran ini muncul karena seluruh pasar negara ASEAN akan bersatu di MEA. Transaksi-transaksi yang dapat memberikan dampak besar bagi Indonesia bisa terjadi di luar wilayah Indonesia. Ketika hal ini terjadi dan timbul masalah, KPPU tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha.
Tags:

Berita Terkait