Rupbasan Bakal Dikelola Kejaksaan Agung
Terbaru

Rupbasan Bakal Dikelola Kejaksaan Agung

Selain bakal berimplikasi terhadap penambahan anggaran Kejaksaan, namun tidak kemudian merugikan pegawai yang bekerja selama ini dari aspek eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa menambahkan langkah Menkumham yang menghilangkan sedikit dan menambahkan kewenangan kepada Kejaksaan Agung menjadi pilihan tepat. Dia ingat betul saban melakukan kunjungan kerja ke lembaga pemasyarakat (Lapas) yang terdapat di tanah air beserta Rupbasan yang tidak terkelola dengan optima.

Tapi dengan melimpahkan kewenangan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan, diharapkan menjadi lebih baik. Setidaknya dapat memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana agar nilainya tidak anjlok.

“Kami meletakan harapan besar di pundak menteri Menkumham yang baru,” imbuhnya.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sarifudin Sudding menegaskan sedari lama sudah menginginkan agar Rupbasan dapat mengoptimalkan kinerja dalam mengelola barang hasil sitaan dalam tindak pidana. Selama ini menurut Sudding Rupbasan hanya menyimpan barang hasil sitaan yang berujung menjadi rongsokan hingga kehilangan nilai.

Nah, dengan adanya peralihan kewenangan pengelolaan Rupbasan setidaknya diharapkan menjadi lebih terintegrasi. Sebab jaksa dalam melaksanakan pembuktian di persidangan acapkali terkendala dalam mendapatkan barang sitaan yang notabene menjadi bukti di persidangan.

“Kejaksaan yang punya kewenangan penyitaan dan ini bisa evaluasi dan dikembalikan ke  Kejaksaan serta diatur regulasinya. Saya setuju, karena Kejaksaan yang paham dari proses penyitaan sampai penyimpanan. Ketika ini dilimpahkan ke kejaksaan ini memudahkan baik di proses melimpahkan barang bukti maupun penyimpanan barang bukti,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait