Rumusan Pidana Lembaga Survei Dinilai Tak Relevan
Pengujian UU Pemilu

Rumusan Pidana Lembaga Survei Dinilai Tak Relevan

Ahli menilai ketentuan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu Legislatif tidak memenuhi kriteria umum sebuah perbuatan yang dapat dipidana.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, lanjut Chairul, telah terjadi perubahan organisasi sosial dalam masyarakat atau adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perbuatan yang tadinya normal berkembang menjadi perbuatan pidana. Contohnya, tindak pidana teknologi dengan berlakunya UU ITE, ujarnya.

 

Selain itu, perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan global dan melanggar norma-norma etik. Chairul mencontohkan sanksi pidana bagi perusak lingkungan yang terkait dengan kepentingan global.

 

Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, Chairul melihat tindakan mengumumkan hasil survei maupun quick count sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Tak ada satu pun dari kedua pasal ini yang masuk ke dalam kriteria perbuatan bisa dikriminalisasi, tambahnya.

 

Lagipula, menurut Chairul tak ada bukti empiris yang menunjukan pengumuman hasil survei dalam masa tenang dan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara sebagai tindakan berbahaya. Pada Pemilu 2004 lalu, lembaga survei bebas mengumumkan hasil survei dan quick count nya kapan saja. Saat itu tak ada masalah, ujarnya.

 

Staf Ahli Mendagri Agung Mulyana mengatakan pembatasan pengumuman tersebut untuk menghindari agar tidak terjadi kericuhan di masyarakat. Ia mengatakan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Chairul kembali angkat bicara mendengar penjelasan Agung ini. Dalam dua pasal tersebut, yang dilarang dan terancam sanksi pidana adalah tindakan mengumumkan. Itu delik formil, ujarnya. Seharusnya, bila pemerintah khawatir tindakan itu bisa menimbulkan kekacauan maka rumusan diganti dengan delik materiil.

 

Artinya, rumusan pidana itu menjadi dilarang mengumumkan hasil survei saat masa tenang dan quick count pada hari pemungutan suara yang dapat mengakibatkan kekacauan di masyarakat. Dengan begitu, yang harus dibuktikan adalah kekacauan di masyarakat, bukan tindakan mengumumkan hasil survei atau quick count. Kalau rumusannya seperti ini, masih bisa diterima, tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: