Rumusan Pengembangan Migas Segera Selesai
Aktual

Rumusan Pengembangan Migas Segera Selesai

ANT
Bacaan 2 Menit
Rumusan Pengembangan Migas Segera Selesai
Hukumonline

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian BUMN membentuk kelompok kerja (working group) untuk mengidentifikasi, sekaligus menyelesaikan permasalahan yang selama ini dinilai menghambat pengembangan usaha migas di Tanah Air.

"Working group terdiri atas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Pertamina (Persero) diharapkan pekan depan sudah memberikan rumusan kepada pemerintah," kata Dahlan usai mengikuti Rapat Koordinasi "Partnership" Pertamina dan SKK Migas, di Gedung Pertamina, Jakarta, Senin (17/6).

Selain Dahlan, rapat tersebut juga dihadiri Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan serta jajaran terkait dari kedua belah pihak. Menurut Dahlan, pembentukan kelompok kerja tersebut sejalan dengan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perizinan untuk usaha migas direformasi.

"Yang mengetahui permasalahan itu adalah SKK Migas dan Pertamia, sehingga dapat dengan cepat mengidentifikasi hambatan sekaligus mencari solusi penyelesaian yang diambil dalam meningkatkan produksi minyak nasional," ujar Dahlan.

Soal perizinan diutarakannya, menjadi salah satu isu penting yang harus diselesaikan. Karena setidaknya dalam mendirikan usaha migas harus melalui 270 izin, dari 12 Kementerian. "Ini harus disederhanakan agar mempermudah dan mempercepat peningkatan produksi migas," tegas Dahlan.

Diketahui Pertamina sedang menggalakkan "Brigade 200K" program untuk meningkatkan produksi minyak 200.000 barel per hari. Brigade 200K ini diharapkan dapat dicapai dalam waktu dua tahun kedepan.

Selain Brigade 200K sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kenaikan produksi minyak 200.000 (200K) barel per hari. Juga terdapat Brigade 100K bertanggung jawab akan lahirnya energi terbarukan melalui percepatan proyek geotermal sebesar (equivalen) 100.000 barel per hari.

Menurut Dahlan, dengan tambahan produksi itu, Pertamina sudah bisa dibilang memasuki level perusahaan minyak kelas regional. Mantan Dirut PT PLN (Persero) ini menambahkan, hasil rumusan dari "working group" tersebut akan disahkan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk penetapan Kepres.

Tags:

Berita Terkait