Rumusan Pancasila Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin
Terbaru

Rumusan Pancasila Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin

Sebelum Pancasila lahir, terjadi perbedaan konsep dasar negara. Berikut rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, Soepomo menekankan bahwa hendaknya bangsa Indonesia tidak mengikuti kebudayaan Barat yang berpegangan pada individualisme. Menurutnya, individualisme akan menyebabkan orang sebangsa bersaing keras dan saling menjatuhkan.

Konsep orang Timur dinilai Soepomo sebagai konsep yang pas untuk bangsa Indonesia. Pasalnya, asas perorangan tidaklah dikenal dan semua orang dianggap sebagai keluarga. Oleh karena itu, Indonesia merdeka harus diselenggarakan dengan dasar kekeluargaan dan gotong royong, serta disusun atas cita-cita persatuan antara rakyat dan pemimpinnya.

Terkait konsep dasar negara, Soepomo merumuskan lima sila yang tidak diberi julukan atau nama. Adapun 5 rumusan dasar negara menurut Soepomo adalah:

  1. Persatuan;
  2. Kekeluargaan;
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin;
  4. Musyawarah; dan
  5. Keadilan Rakyat.

Rumusan Dasar Negara Ir. Soekarno

Pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pandangannya tentang dasar negara. Soekarno menerangkan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan dasar negara yang dapat segera diterapkan untuk membangun Indonesia merdeka.

Sehubungan dengan ini, Soekarno menyebutkan 5 sila dasar negara yang dinamai Pancasila. Sebutan Pancasila ini berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari dua kata, yakni panca yang artinya ‘lima’ dan sila yang artinya ‘dasar”. Adapun 5 rumusan dasar negara Ir. Soekarno adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
  3. Mufakat atau Demokrasi;
  4. Kesejahteraan Sosial; dan
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, secara singkat tafsir rumusan dasar negara Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kebangsaan Indonesia adalah persatuan semua etnis di Indonesia; yang tidak ditentukan atas dasar etnis maupun agama, melainkan perasaan senasib sepenanggungan di bawah penjajahan dan solidaritas bersama untuk lahir sebagai bangsa merdeka.
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan adalah solidaritas antarbangsa; rasa kebangsaan yang diwarnai oleh kemanusiaan, perasaan senasib sepenanggungan dengan sesama manusia dari berbagai bangsa.
  • Mufakat atau Demokrasi adalah konsep di mana Indonesia merdeka tidak didirikan atas dasar penguasaan seseorang atau golongan tertentu, melainkan atas kedaulatan seluruh rakyat Indonesia.
  • Kesejahteraan Sosial adalah keterlibatan yang setara antara seluruh rakyat Indonesia dalam perekonomian dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial.
  • Ketuhanan YME adalah asas yang dimaksudkan agar bangsa dapat saling menghormati antar-pemeluk agama.

Setelah konsep Pancasila sebagai dasar negara dikemukakan, Soekarno, kemudian menerangkan bahwa apabila Pancasila sebagai dasar negara tidak disetujui semuanya, sila tersebut dapat dipersingkat menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan). Lalu, apabila Trisila juga tidak disetujui, rumusan dasar negara dapat dipersingkat lagi menjadi Ekasila, yakni gotong-royong.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait