Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengakui alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN sulit diwujudkan. Memang masih sulit diwujudkan, kata Agung saat membuka sidang paripurna DPR, Kamis (16/8). Agung berharap belum terpenuhinya angka 20 persen itu tidak dijadikan persoalan politik menjelang Pemilihan Umum 2009.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengakui hal itu. Namun, lagi-lagi dia memamerkan bahwa pemerintah selama periode 2005 hingga 2007, anggaran tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat. Menurut Kalla, tidak ada anggaran lain yang mengalami kenaikan luar biasa seperti itu.
Terkait dengan gaji guru, Kalla mengingatkan, gaji guru tidak masuk dalam anggaran pendidikan 20 persen tersebut. Jadi, bisa saja gaji guru tidak naik meski anggaran pendidikan 20 persen sudah terpenuhi. Karena itu, Kalla mendukung revisi UU Sisdiknas agar gaji guru masuk dalam anggaran tersebut.
Rumus Baru
Sementara itu, tak mau kalah dengan ‘bosnya', Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menawarkan rumus baru dalam menghitung anggaran pendidikan nasional.
Menurutnya, anggaran pendidikan akan bertambah besar jika alokasi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik dalam bentuk gaji maupun untuk rehabilitasi gedung sekolah dan pengadaan peralatan sekolah, yang telah disepakati dengan pemerintah daerah juga turut diperhitungkan. Nanti jumlahnya akan bertambah besar, kata Sri Mulyani memaparkan idenya di Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (16/8).
Definisi dalam artian luas ini adalah yang lazim digunakan secara internasional. Sebagai catatan, kata Sri, jika menggunakan definisi pengeluaran pendidikan dalam arti luas, total pengeluaran pemerintah untuk program pendidikan sudah mencapai 4,1 persen produk domestik bruto 2007. Angka ini sudah mendekati norma yang berlaku secara internasional, yaitu 5 persen PDB, katanya.
Anggaran sektor pendidikan pada 2008, melalui berbagai program pendidikan yang dilaksanakan oleh beberapa kementerian/lembaga negara, meningkat 17,1 persen atau senilai Rp 8,963 triliun dibandingkan dengan anggaran pendidikan pada 2007. Tercatat pada RAPBN 2008 anggaran pendidikan mencapai Rp 61,41 triliun, sedangkan pada 2007 sebesar Rp 52,446 triliun. Pada 2005 anggarannya Rp 29,307 triliun dan pada 2006 mencapai Rp 45,303 triliun.
Dari total belanja pemerintah 2008, anggaran pendidikan baru mencapai 11 persen. Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah memang terus meningkatkan anggaran pendidikan meskipun nilainya belum memenuhi angka 20 persen seperti yang diamanatkan konstitusi.
Langgar Aturan
Reaksi pun bermunculan dengan usulan Menkeu ini. Yang paling keras muncul dari Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pendidikan Heri Akhmadi usulan tersebut jelas menyalahi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 49 undang-undang itu telah mengatur anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sejak awal, Heri melihat pemerintah memang tidak mengajukan kenaikan anggaran pendidikan menjadi 20 persen. Ini berlawanan dengan konstitusi, karena sudah diputuskan MK bahwa untuk anggaran pendidikan 2006-2007 harus lebih dari 20 persen, ia memaparkan.
Heri menegaskan otoritas APBN bukan hanya ada pada pemerintah, tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat. Itu sebabnya, DPR sudah membentuk kaukus 200 anggota untuk mendorong peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20 persen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pendidikan Hakam Naja menuturkan angka 20 persen yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas itu dihitung tanpa memasukkan komponen gaji dan biaya pendidikan kedinasan. Namun, hingga tahun depan pun pemerintah belum bisa memenuhi anggaran pendidikan 20 persen. Kalau mau memakai rumus baru, harus diubah dulu undang-undangnya, demikian Hakam.
Meski demikian, tampaknya pemerintah tak kehabisan alasan menutupi kekurangan itu. Dalam Pidato Kenegaraan dihadapan Sidang Paripurna DPR, Kamis (16/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan alasan faktor yang membuat pemerintah dan DPR belum dapat memenuhi anggaran 20 persen sesuai amanat UUD 1945. Karena, pemerintah memenuhi kebutuhan yang mendesak di berbagai bidang lainnya, katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, meskipun pemerintah dan DPR belum dapat memenuhi anggaran 20 persen sesuai amanat UUD 1945, pemerintah dan DPR telah meningkatkan anggaran Departemen Pendidikan Nasional lebih dari dua kali lipat pada tahun 2008.
Dari sebelumnya Rp 23,1 triliun pada tahun anggaran 2005 menjadi Rp 48,3 triliun pada anggaran tahun depan. Ini merupakan bentuk perhatian yang tinggi dan peningkatan serta pelayanan dasar dan pemerataan yang dilakukan pemerintah, dengan prioritas peningkatan akses dan kualitas pendidikan, ujarnya.
Perbandingan anggaran dari tahun ke tahun (miliar rupiah)
Lembaga | 2005 Realisasi | 2006 Realisasi | 2007 RAPBN-P | 2008 RAPBN |
Depdiknas | 23.117,4 | 37.095,1 | 39.396,8 | 48.273,9 |
Depdiknas | 48.273.856.210 |
Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara | 106.648.602 |
Program pengelolaan sumber daya manusia aparatur | 46.211.661 |
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara | 26.844.450 |
Program penelitian dan pengembangan iptek | 390.000.000 |
Program pendidikan anak usia dini | 581.437.970 |
Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun | 23.727.178.018 |
Program pendidikan menengah | 4.076.258.816 |
Program pendidikan nonformal | 1.212.301.987 |
Program pendidikan tinggi | 12.636.330.361 |
Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidikan | 2.965.040.295 |
Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan | 177.337.335 |
Program manajemen pelayanan pendidikan | 1.231.877.593 |
Program penelitian dan pengembangan pendidikan | 1.078.828.601 |
Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak | 17.560.521 |