Rugi Menunggu, Lion Air Gugat Balik
Aktual

Rugi Menunggu, Lion Air Gugat Balik

inu
Bacaan 2 Menit
Rugi Menunggu, Lion Air Gugat Balik
Hukumonline

Tak mau asal digertak ganti rugi, maskapai penerbangan nasional, Lion Air menggugat balik penumpangnya, De Neve Mizan Allan. Lion Air menilai gugatan balik ini layak, karena pihaknya menderita kerugian, alias tertunda penerbangan, akibat menunggu Mizan Allan selama 20 menit.

 

Demikian duplik tergugat, Lion Air atau replik penggugat rekonpensi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9). Kuasa Hukum Lion Air Harris Arthur, dalam dupliknya, mengatakan bahwa pesawat yang sedianya masuk lanas pacu, harus tertunda beberapa menit karena harus menunggu satu penumpang saja, yaitu Mizan Allan.


Menurut Harris, penumpang mengabaikan kewajibannya untuk masuk pesawat sesuai jadwal sehingga penerbangan  tertunda 20 menit. Dalam sidang ini, duplik tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan.

 

Pihak Lion Air menyatakan karena pesawat tertunda lepas landas akibat harus menunggu penumpang terlambat, maka sejatinya penumpang tersebut harus mengganti kerugian Lion Air. "Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi kepada Lion Air," kata Harris.

 

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan baliknya ini pihak Lion Air meminta Mizan Allan  harus menanggung biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp11,6 juta. Ditambah, pemeliharaan pesawat AS$36,6, biaya pilot AS$73,3 dan pramugari sebanyak lima orang senilai AS$41,6, serta biaya extend bandara Rp1 juta.

 

Selain itu, Lion Air juga menolak keras semua dalil Mizan Allan kecuali apa yang secara tegas diakui tergugat. Seperti diketahui, Mizan Allan menggugat Lion Air karena maskapai penerbangan itu melakukan "refund" tiket yang dilakukan sepihak.  Dalam gugatannya Mizan Allan menuntut ganti rugi materiil kepada Lion Air Rp1,8 juta dan immateriil Rp10 miliar. 

Tags:

Berita Terkait