RPP Pungutan OJK Sudah Diharmonisasikan
Aktual

RPP Pungutan OJK Sudah Diharmonisasikan

FAT
Bacaan 2 Menit
RPP Pungutan OJK Sudah Diharmonisasikan
Hukumonline

Direktur Harmonisasi Direktorat Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasruddin mengatakan RPP tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah selesai diharmonisasikan. Menurutnya, RPP tersebut sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan selanjutnya ditandatangani oleh Presiden.

“Baru diberikan ke Kemenkeu tiga minggu lalu, dari situ ke Presiden,” kata Nasruddin di Jakarta, Rabu (13/11).

Sayangnya, Nasruddin tak bisa merincikan berapa besaran pungutan bagi lembaga jasa keuangan yang di bawah pengawasan OJK. Meski begitu, pungutan dalam RPP bukanlah persentase, melainkan nominal. “Tergantung izinnya, nominal pungutan OJK ada yang Rp5 juta atau Rp10 juta. Bahkan untuk badan hukum publik ini tetap dikenakan tapi nol rupiah,” pungkasnya.

Tags: