RPP Pungutan OJK Sedang Tahap Finalisasi
Aktual

RPP Pungutan OJK Sedang Tahap Finalisasi

FAT
Bacaan 2 Menit
RPP Pungutan OJK Sedang Tahap Finalisasi
Hukumonline

Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan atau iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri keuangan masuki tahap finalisasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, Rancangan PP sedang diharmonisasi di level kementerian dan lembaga.

"Soal pungutan masih terus berjalan karena sekarang sedang disiapkan PP. Saya mengikuti terus secara dekat dan sekarang mekanismenya masih antar kementrian," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (3/10).

Untuk besaran pungutan, sayangnya Muliaman tak hapal. Namun, ia hanya bisa mengutarakan range besaran antara 0,3 sampai 0,4 persen dari total aset tiap industri keuangan. "Tapi intinya antara 0,3 sampai 0,4 kira-kira dari aset. Jangan tanya detail saya lupa," katanya.

Sebelumnya, Muliaman mengatakan, penerimaan pungutan untuk tahun 2014 mencapai Rp1,9 triliun. Sedangkan untuk tahun 2015 besarannya bertambah menjadi Rp3,3 triliun. Begitupun untuk tahun berikutnya, Rp3,7 triliun di tahun 2016, dan Rp4,2 triliun di tahun 2017.

"Dapat kami laporkan perkembangan pembahasan RPP Pungutan yang mana secara prinsip substansi sudah dapat disetujui dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham, yang juga melibatkan Kemenkeu, Setneg dan Setkab," ujar Muliaman saat menyampaikan laporan kinerjanya ke Komisi XI pekan lalu.

Tags: