“Peraturan penyadapan melalui RPP ini bisa saja dilakukan namun dengan batas waktu. Setelah UU selesai dibentuk, PP ini nantinya harus dicabut. Paling lama 2 tahunlah PP ini bisa digunakan sambil menunggu UU jadi,” paparnya.
Namun demikian, Nasir mengingatkan, bahwa dalam menyusun RPP ini, substansinya tidak boleh menghilangkan ataupun mengindahkan UU yang telah ada dan mengatur hal serupa sebelumnya. “Tidak boleh PP ini kemudian melikuidasi UU yang ada,” tandas Nasir.