RPP Keterbukaan Informasi Publik Mulai Dibahas
Berita

RPP Keterbukaan Informasi Publik Mulai Dibahas

Draf RPP yang disiapkan Pemerintah juga mengatur pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Soal pertimbangan tertulis Badan Publik, misalnya. UU KIP tak memerintahkan secara langsung pembuatan PP. Tetapi, pasal 7 ayat (4) UU ini mewajibkan Badan Publik membuat “pertimbangan tertulis” setiap kebijakan yang diambil dalam rangka memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Tidak dijelaskan sama sekali apa yang dimaksud dengan pertimbangan tertulis dan bagaimana penyusunannya. Draf RPP memberikan tugas penetapan pertimbangan tertulis itu kepada PPID setelah mendapat persetujuan pimpinan Badan Publik bersangkutan. Pertimbangan tertulis tersebut prinsipnya bisa diakses oleh publik.

 

Selain Pemerintah, Komisi Informasi Pusat juga tengah menyusun sejumlah petunjuk teknis pelaksanaan UU KIP. Undang-Undang memang memberikan wewenang kepada Komisi ini untuk menyusun peraturan teknis. Pekan ini, Komisi Informasi sudah mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk mendapat masukan tentang Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Tags: