RPP E-Commerce Pastikan Perlindungan Data Pribadi
Berita

RPP E-Commerce Pastikan Perlindungan Data Pribadi

Saat ini draf RPP sudah selesai dibahas di internal kementerian, selanjutnya akan dilakukan public hearing dengan pelaku usaha.

FAT
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Hukumonline dengan tema Masa Depan Regulasi e-Commercendi Indonesia di Kampus IJSL, Rabu (8/7). Foto: RES
Acara diskusi Hukumonline dengan tema Masa Depan Regulasi e-Commercendi Indonesia di Kampus IJSL, Rabu (8/7). Foto: RES

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa perlindungan data pribadi menjadi salah satu substansi yang masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Fetnayeti mengatakan, setiap pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi yang diperoleh.

“Penyimpanan data pribadi harus sesuai standar perlindungan data pribadi dan kelaziman praktik bisnis yang berkembang,” kata Fetnayeti dalam diskusi yang digelar hukumonline bertajuk “Masa Depan Regulasi E-Commerce di Indonesia” di Jakarta, Rabu (8/7).

Saat ini, lanjut Fetnayeti, draf RPP sudah selesai dibahas di internal Kemendag. Selanjutnya, akan dilakukan public hearing dengan pelaku usaha. Ia berharap, akhir Juli ini draf sudah bisa selesai. Sehingga, bisa dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.

Di tempat yang sama, Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza menambahkan, data pribadi merupakan hal penting bagi setiap orang. Terkait hal ini sudah diatur dalam PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 15 PP tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga rahasia, keutuhan dan ketersediaan data pribadi yang dikelola. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjamin bahwa perolehan, penggunaan dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi. Lalu, penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjamin penggunaan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut.

Penyelenggaraan sistem elektronik ini wajib didaftarkan ke Kemenkominfo. Bukan hanya itu, server juga wajib berada di dalam wilayah Indonesia. Bahkan, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik. Sertifkat kelaikan sistem elektronik tersebut diperoleh setelah melalui proses sertifikasi kelaikan sistem elektronik.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim mengatakan, dahulu dibedakan antara mobile commerce dengan E-Commerce. Namun, seiring berjalannya waktu inti dari kedua jenis tersebut sama. Atas dasar itu, keberadaan RPP E-Commerce menjadi keniscayaan.

Tags:

Berita Terkait