RPP Cyber Notary Selesai Akhir Desember
Aktual

RPP Cyber Notary Selesai Akhir Desember

MVT
Bacaan 2 Menit
RPP Cyber Notary Selesai Akhir Desember
Hukumonline

Pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur soal Cyber Notary. RPP ini akan menjadi dasar hukum sahnya pelaksanaan akta otentik dalam bentuk elektronik.

 

Pembahasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM. ''Kita harapkan akhir Desember bisa dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo,'' ujar Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Kominfo, Aswin Sasongko, beberapa waktu lalu.

 

Aswin berharap, pembahasan ini bisa lebih cepat selesai. Sebab, praktik cyber notary sudah jamak dilakukan di banyak negara. Selain mempermudah pelaksanaan, praktik ini juga mendorong efisiensi. Namun, di Indonesia belum ada peraturan yang menyatakan bahwa akta otentik boleh dalam bentuk elektronik.

 

Pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur soal Cyber Notary. RPP ini akan menjadi dasar hukum sahnya pelaksanaan akta otentik dalam bentuk elektronik.

 

Pembahasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM. ''Kita harapkan akhir Desember bisa dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo,'' ujar Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Kominfo, Aswin Sasongko, beberapa waktu lalu.

 

Aswin berharap, pembahasan ini bisa lebih cepat selesai. Sebab, praktik cyber notary sudah jamak dilakukan di banyak negara. Selain mempermudah pelaksanaan, praktik ini juga mendorong efisiensi. Namun, di Indonesia belum ada peraturan yang menyatakan bahwa akta otentik boleh dalam bentuk elektronik. 

Tags: