RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM
Berita

RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM

Karena pembangunan hukum dan HAM hanya diarahkan untuk kepentingan ekonomi dan kemudahan investasi. RPJMN juga luput mencermati penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS

Rencana pembangunan 5 tahun ke depan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam sidang kabinet terkait RPJMN 2020-2024 medio November 2019 lalu, Presiden Joko Wododo menegaskan RPJMN bukan sekedar dokumen formalitas. RPJMN harus menjadi panduan untuk melangkah ke depan. Karena itu, substansi dalam RPJMN harus jelas targetnya dan dampaknya kepada masyarakat.

 

“Targetnya harus betul-betul terukur, dikalkulasi yang baik dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk konteks ketidakpastian ekonomi global sekarang ini,” kata Jokowi sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai RPJMN 2020-2024 terlalu fokus pada pembangunan ekonomi dan kemudahan berinvestasi. Misalnya, terkait penegakan hukum nasional memuat 4 poin utama diantaranya terwujudnya sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tapi indikatornya meningkatnya peringkat kemudahan berusaha (EoDB) Indonesia untuk aspek penegakan kontrak, penyelesaian kepailitan, dan mendapatkan kredit serta menurunnya presentase residivis.

 

“Arah RPJMN 2020-2024 terlalu fokus pembangunan ekonomi dan kemudahan investasi, tapi melupakan hukum dan HAM,” kata Arif dalam diskusi di kantor LBH Jakarta, Rabu (4/12/2019). Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi

 

Demikian pula pengembangan wilayah Kalimantan, RPJMN mengarahkan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah dan memantapkan peran sebagai lumbung energi nasional dan salah satu paru-paru dunia. Tapi strategi yang digunakan tidak ada yang mendukung Kalimantan sebagai salah satu paru-paru dunia, seperti pengembangan industri manufaktur, pertambangan batubara, dan industri kayu. Rencana pembangunan ini menurut Arif mengancam ruang hidup rakyat dan lingkungan hidup di Kalimantan.

 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mencatat ada 4 pilar RPJMN 2020-2024. Pertama, kelembagaan politik dan hukum yang mantap. Kedua, kesejahteraan masyarakat yang harus terus meningkat. Ketiga, struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh. Keempat, terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga.

 

Keempat pilar itu diturunkan dalam 7 agenda pembangunan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan. Ketiga, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

 

Menurut Beka isu HAM termaktub dalam poin ketujuh agenda pembangunan tersebut. Dalam agenda memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, target yang dikejar yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Target itu akan dicapai melalui 5 cara. Pertama reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas.

 

Kedua, meningkatkan hak politik dan kebebasan sipil. Ketiga, memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi, dan tata kelola keamanan siber. Keempat, mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem antikorupsi. Kelima, mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Beka menyoroti soal tata kelola keamanan siber, menurutnya rencana ini berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu besar terhadap aparat penegak hukum.

 

Menurut Beka agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 harus menjawab masalah HAM yang dihadapi masyarakat. Data Komnas HAM tahun 2018 menunjukan ada 6.098 pengaduan masyarakat ke Komnas HAM. Berbagai kasus pelanggaran HAM yang diadukan antara lain terkait hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. “Pengaduan terkait hak atas kesejahteraan yang paling banyak diadukan seperti konflik agraria dan sengketa ketenagakerjaan,” kata Beka.

 

Beka menyayangkan RPJMN 2020-2024 tidak mengatur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal dalam nawacita agenda itu masuk sebagai salah satu program kerja pemerintah periode 2014-2019. Tapi sampai akhir masa pemerintahan Jokowi Jilid I , penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mandek. Selain itu RPJMN 2020-2024 juga luput memperhatikan hak korban pelanggaran HAM berat.

 

“Belum ada upaya serius pemerintah untuk melakukan pemulihan bagi korban,” tegasnya.

 

Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengatakan RPJMN 2020-2024 membuka peluang keterlibatan pemangku kepentingan dalam setiap rencana pembangunan. Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 harus diselaraskan dengan visi dan misi yang diusung Presiden Jokowi serta SDGs. “RPJMN 2020-2024 ini masih membuka ruang untuk dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dari masyarakat,” kata dia.

 

Mengingat RPJMN ini sifatnya makro, Diani mengatakan penjabaran detail dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat dan daerah. Untuk isu hukum dan HAM, penjabarannya tertuang antara lain dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM. Diani mengakui implementasi rencana pembangunan di bidang hukum dan HAM belum optimal. Tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan rencana pembangunan yakni koordinasi antar kementerian dan lembaga.

 

“Masalah kelembagaan (koordinasi) dan regulasi masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait