Romli: Penetapan Tersangka Harus oleh Lima Pimpinan KPK
Praperadilan Budi Gunawan

Romli: Penetapan Tersangka Harus oleh Lima Pimpinan KPK

Presiden harus mengeluarkan Perpu penunjukan Plt agar penetapan tersangka memenuhi syarat kolektif kolegial.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

“UU KPK sudah jelas melarang. Gratifikasi termasuk pelanggaran kode etik. Kalau terjadi konflik kepentingan pimpinan KPK harus mengundurkan diri sementara. Wajib mengundurkan diri,” jawab Romli.

Dia juga menambahkan bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang memiliki konflik kepentingan terhadap calon tersangka, tidak perlu digantikan dengan Plt. Pasalnya pimpinan tersebut hanya non-aktif untuk kasus tersebut saja.

Sehingga, lanjut Romli, dimungkinkan penetapan calon tersangka dalam kasus tersebut ditetapkan oleh empat orang pimpinan KPK. Sedangkan untuk Pasal 32 yang mengatur mengenai berhenti atau diberhentikannya Pimpinan KPK, Romli meyakini bahwa harus diangkat Plt untuk menjalankan tugas tersebut.

Romli juga menambahkan bahwa seharusnya KPK mengajukan revisi UU KPK untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi. “Sebetulnya melihat kondisi seperti ini harusnya ajukan revisi UU KPK. Revisi harus dibahas,” tambahnya.

Pertanyaan selanjutnya datang dari Hakim yang memeriksa kasus tersebut, Sarpin Rizaldi, yang menanyakan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penahanan, penuntutan, dan penetapan tersangka seharusnya kewenangan siapa. “Tidak atau sahnya penuntutan, penyelidikan atau penetapannya tersangka kira-kira itu masuknya kemana ke depannya?” tanya hakim.

“Saya berpendapat kedepannya seharusnya masuk ke PTUN,” jawab Romli.

Hakim juga mengaitkan dengan Pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara dengan dalih tidak ada aturan atau keterbatasan pengetahun hukum. “Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman pengadilan dilarang menolak perkara. Bagaimana menurut ahli?” tanya hakim.

“Dalam suatu negara hukum semua kepentibgan warganegara untuk mendapatkan keadilan maka pengadilan satu-satunya tempat mecari keadilan. Tidak bisa ditolak hanya karena tidak mekiliki kewenangan,” jawab Romli.

Kemudian, hakim pun menanyakan dimana kalau kondisi sekarang pengajuan atas tidak atau sahnya penetapan tersangka. Romli pun menegaskan untuk sekarang dapat melalui praperadilan di pengadilan negeri.

Untuk diketahui bahwa Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. BG menduga penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat dan juga ditunggangi oleh kepentingan lain. Dia juga menilai penetapannya sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 cacat hukum karena hanya diputuskan empat pimpinan KPK. Sebab, satu pimpinan lainnya, yakni Busyro Muqoddas berakhir masa tugasnya per 20 Desember 2014.

Selain menghadirkan menghadirkan Romli, hari ini pihak BG juga menghadirkan tiga akademisi lainnya. Tiga lainnya yaitu Margarito Kamis (pakar hukum tata negara Universitas Chaerun Ternate), I Gede Panca Hasnawa (pakar hukum administrasi FH Unpad dan Chaerul Huda (guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Tags:

Berita Terkait