Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI
Berita

Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI

Karena belum membayar annual fee, status Roman Gold Asset Ltd (RGA) dikabarkan telah dicoret dari daftar perusahaan di British Virgin Island (BVI). RGA adalah perusahaan yang pernah mengklaim sebagai pemilik 40% saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Dharmala Sakti Sejahtera.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI
Hukumonline

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, RGA belum membayar annual fee yang menjadi kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di British Virgin Island (BVI). Setiap perusahaan yang terdaftar di BVI berkewajiban untuk membayar annual fee yang jumlahnya bervariasi, AS$300 atau AS$1000, bergantung kepada modal perusahaan yang bersangkutan.

Annual fee tersebut jatuh tempo pada 30 April atau 30 Nopember setiap tahun, bergantung kepada kapan perusahaan tersebut didirikan. Keterlambatan pembayaran annual fee, sampai dua bulan ditambah tiga bulan berikutnya, mengakibatkan perusahaan yang terdaftar di BVI akan dicoret dari daftar perusahaan (striking off).

Roman Gold Asset didirikan pada 2 Juli 1999 oleh Offshore Incorporations Limited (OIC), sebuah agen pendaftaran perusahaan. Saat didirikan, OIC telah membayar annual fee RGA yang selanjutnya baru akan jatuh tempo pada 30 November 2000. Kenyataannya pada 30 Nopember 2000 sampai dengan lima bulan berikutnya (30 April 2001), untuk masa toleransi, RGA belum juga membayar annual fee. Konsekuensinya pada 1 Mei 2001 lalu, RGA telah dicoret dari daftar perusahaan di BVI.

Tidak bisa memulai proses hukum

Dicoretnya suatu perusahaan dari daftar perusahaan di BVI membawa konsekuensi perusahaan tersebut tidak bisa lagi memulai suatu proses hukum atau menjalankan bisnisnya yang berhubungan dengan aset perusahaan. Selain itu, sejak perusahaan tersebut dicoret, yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan klaim untuk dan atas nama perusahaan.

Berdasarkan aturan yang berlaku di BVI, untuk mengaktifkan perusahaan yang telah dicoret dari daftar perusahaan, mereka harus terlebih dahulu membayar annual fee plus denda

Dicoretnya RGA dari daftar perusahaan di BVI kemungkinan akan membawa implikasi pada perkaranya di Indonesia. Hal ini mengingat RGA pada 23 Mei 2000 pernah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak-pihak yang terlibat sengketa kepemilikan 40% saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang sebelumnya dimiliki PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS).

Setelah DSS dinyatakan pailit pada 6 Juni 2000, kurator DSS  melakukan pelelangan terhadap 40% saham AJMI milik DSS. Dalam lelang tersebut, Manulife Financial yang menawar saham tersebut seharga Rp170 miliar ditetapkan sebagai pemenang. Namun ketika lelang tengah dilangsungkan, RGA meminta agar lelang dihentikan karena RGA mengklaim merekalah pemilik saham AJMI.

RGA mengaku memperoleh 1.800 lembar sertifikat surat saham kolektif AJMI atas nama DSS berdasarkan perjanjian jual beli dengan High Mead Limited pada 19 Oktober 2000. Urut-urutan perolehan lengkapnya sebagai berikut, DSS menggadaikan saham AJMI ke Harvest Hero pada 1 Februari 1996 dan oleh Harvest Hero digadaikan lagi ke High Mead Limited pada 1 Juli 1996.

Namun baik kurator maupun hakim pengawas ketika itu memutuskan tetap melanjutkan lelang karena merasa klaim RGA tidak beralasan. Pasalnya, urut-urutan gadai dan jual beli saham AJMI sampai ke tangan RGA tidak pernah tercatat dalam daftar pemegang saham AJMI. Lagi pula harga pembelian RGA terhadap saham AJMI tersebut sebesar Rp354 miliar tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan DSS

RGA mengajukan gugatan berturut-turut terhadap Departemen Keuangan RI cq Kantor Lelang Negara Wilayah II, PT Balai Lelang Batavia, Ari Ahmad Effendi (kurator PT Dharmala Sakti), AJMI, Adi Purnomo (Direktur AJMI) dan The Manufacturers Life Insurance Company.

Tidak tahu menahu

Ketika dikonfirmasikan mengenai pencoretan RGA dari daftar perusahaan di BVI, Syamsul Arif yang menjadi kuasa hukum RGA ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, mengaku tidak tahu menahu mengenai pencoretan RGA dari daftar perusahaan di BVI.

Syamsul menjelaskan bahwa saat  dirinya hanya mengurus perkara RGA di Jakarta dan ia saat ini masih memegang surat kuasa dari RGA yang diberikan oleh Haryono Winarta, salah seorang direksi RGA. Ia mengaku tidak mengetahui anggota direksi RGA yang lain karena dalam surat kuasa yang diberikan ke dirinya, Haryono Winarta mengatasnamakan RGA.

Sedangkan mengenai kelanjutan gugatan RGA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Syamsul Arif  menginformasikan bahwa pihak RGA memang telah menarik gugatannya dua bulan lalu dan kini tengah mempersiapkan gugatan baru.

Rencananya, gugatan RGA baru akan didaftarkan pada awal tahun depan. Namun, dirinya membantah spekulasi yang menyebutkan kalau pencabutan gugatan RGA dua bulan lalu disebabkan karena Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menolak untuk menetapkan sita jaminan untuk perkara tersebut.

RGA berencana akan memperbaiki materi gugatan dengan menambah daftar pihak yang akan mereka gugat. "Kami juga mau menggugat Harvest Hero, Highmead Ltd dan DSS (PT Dharmala Sakti Sejahtera,red)," ungkap Syamsul kepada hukumonline.

Penambahan pihak tergugat, menurut Samsul, diperlukan untuk memperjelas urut-urutan proses gadai dan jual beli saham. Menurutnya, RGA jelas dirugikan pada proses jual-beli saham tersebut. "Kalau sampai ini bermasalah terus, RGA kan jadi rugi dan dia (Highmead Ltd, red) harus kembalikan harganya," komentar Samsul.

Affidafit pengacara di Singapura

Perkembangan kasus sengketa kepemilikan saham AJMI yang telah berlangsung lebih dari satu tahun, belum juga menunjukkan tanda akan selesai. Baru-baru ini, pihak Manulife Financial juga telah menemukan bukti baru berupa pengakuan tersumpah (affidavit) dari seorang pengacara di Singapura.

Pengacara tersebut mengaku dirinya  telah membuat dokumen backdated yang digunakan untuk mensahkan urut-urutan proses gadai dan jual beli saham berturut-turut dari DSS ke Harvest Hero, Harvest Hero ke Highmead Ltd dan dari Highmead Ltd ke RGA. Perintah untuk membuat dokumen backdated tersebut, menurut pengakuan pengacara tadi, datang dari seorang pengacara Indonesia.

 

Tags: