Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, RGA belum membayar annual fee yang menjadi kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di British Virgin Island (BVI). Setiap perusahaan yang terdaftar di BVI berkewajiban untuk membayar annual fee yang jumlahnya bervariasi, AS$300 atau AS$1000, bergantung kepada modal perusahaan yang bersangkutan.
Annual fee tersebut jatuh tempo pada 30 April atau 30 Nopember setiap tahun, bergantung kepada kapan perusahaan tersebut didirikan. Keterlambatan pembayaran annual fee, sampai dua bulan ditambah tiga bulan berikutnya, mengakibatkan perusahaan yang terdaftar di BVI akan dicoret dari daftar perusahaan (striking off).
Roman Gold Asset didirikan pada 2 Juli 1999 oleh Offshore Incorporations Limited (OIC), sebuah agen pendaftaran perusahaan. Saat didirikan, OIC telah membayar annual fee RGA yang selanjutnya baru akan jatuh tempo pada 30 November 2000. Kenyataannya pada 30 Nopember 2000 sampai dengan lima bulan berikutnya (30 April 2001), untuk masa toleransi, RGA belum juga membayar annual fee. Konsekuensinya pada 1 Mei 2001 lalu, RGA telah dicoret dari daftar perusahaan di BVI.
Tidak bisa memulai proses hukum
Dicoretnya suatu perusahaan dari daftar perusahaan di BVI membawa konsekuensi perusahaan tersebut tidak bisa lagi memulai suatu proses hukum atau menjalankan bisnisnya yang berhubungan dengan aset perusahaan. Selain itu, sejak perusahaan tersebut dicoret, yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan klaim untuk dan atas nama perusahaan.
Berdasarkan aturan yang berlaku di BVI, untuk mengaktifkan perusahaan yang telah dicoret dari daftar perusahaan, mereka harus terlebih dahulu membayar annual fee plus denda
Dicoretnya RGA dari daftar perusahaan di BVI kemungkinan akan membawa implikasi pada perkaranya di Indonesia. Hal ini mengingat RGA pada 23 Mei 2000 pernah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak-pihak yang terlibat sengketa kepemilikan 40% saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang sebelumnya dimiliki PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS).
Setelah DSS dinyatakan pailit pada 6 Juni 2000, kurator DSS melakukan pelelangan terhadap 40% saham AJMI milik DSS. Dalam lelang tersebut, Manulife Financial yang menawar saham tersebut seharga Rp170 miliar ditetapkan sebagai pemenang. Namun ketika lelang tengah dilangsungkan, RGA meminta agar lelang dihentikan karena RGA mengklaim merekalah pemilik saham AJMI.